Kadi Binamarga Berang, Galian Kabel Optik Sebabkan Kerusakan Jalan
6:39:00 PM
Sejumlah pekerja tengah memperbaiki bekas galian |
CIANJUR, (KC).- Sejumlah galian kabel optik ditengarai sebagai salah satu penyebab rusaknya infrastruktur jalan diwilayah Cianjur kota. Pihak pekerja penggalian tidak bisa mengembalikan kondisi jalan yang terkena galian seperti semula. Bahkan pekerjaan rehabilitasinya terkesan asal-asalan saja.
Kondisi tersebut membuat berang Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Cianjur, Atte Adha Kusdinan. Bahkan saking kesalnya Atte mengancam akan menutup lokasi penggalian. "Tidak kesal bagaimana, enak saja jalan yang awalnya bagus tiba-tiba dirusak digali begitu saja, tanpa bisa mengembalikan seperti kondisi semula," kata Atte saat ditemui diruang kerjanya Jum'at (9/11/2012).
Rusaknya jalan yang disebabkan galian untuk penanaman kabel optik tersebut terlihat di sepanjang jalan Arya Wiratanudatar menuju arah Cikalongkulon. Para pekerja penggalian dengan seenaknya melakukan penggalian tanpa memikirkan dampak yang diakibatkan. Sejumlah pengguna jalan jelas terganggu adanya aktivitas penggalian tersebut.
"Saya mendapat banyak keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas penggalian itu. Salah satunya mengenai kerusakan jalan yang timbul akibat galian. Masyarakat menuding Binamarga tidak respek terhadap kerusakan jalan, padahal sebaliknya kita terus mengupayakan agar jalan itu bisa bagus, tapi adanya aktivitas penggalian kabel optik itu yang merusaknya," katanya.
Diakui Atte, pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan penggalian kurang koordinasi dengan Dinas Binamarga. "Kita akan panggil pihak rekanan yang mengerjakan penggalian kabel optik warna orange itu. Dia harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang diakibatkan aktivitas penggalian. Kalau tidak bertanggungjawab, kita akan larang dan hentikan aktivitas penggalian," katanya.
Tidak hanya masalah penggalian kabel optik, penggalian lainya juga hampir serupa. Semuanya mengakibatkan kerusakan jalan. Dalam pekerjaan rehabilitasinya tidak bisa seperti semula. Bahkan pihak rekanan yang mengerjakan galian baik penanaman kabel optik maupun lainya tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dalam perjanjianya dalamnya penanaman itu 1,5 meter, tapi kenyataanya hanya sekitar 30-40 cm, pertanggungjawaban seperti apa kalau seperti ini. Mereka harus dituntut, biar jera dan tidak mengulangi lagi," tegas Atte.
Sementara pihak rekanan yang mengerjakan galian tidak bisa dihubungi. Yang ada dilokasi hanya para pekerja galian yang hanya diperintahkan untuk melakukan penggalian. "Kami tidak tahu apa-apa, kami hanya diperintah ubtuk melakukan penggalian buat penanaman kabel optik. Inipin sifatnya borongan," kata seorang pekerja.
Asep Saepurohman (39) warga Jalan Ariawiratanudatar mengaku juga sangat terganggu dengan adanya galian kabel optik. Selain merusak jalan, keberadaan galian tersebut juga sangat membahayakan bagi pengendara kendaraan khusunya sepeda motor. Apalagi kalau malam hari, minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) keberadaan galian kurang bisa terlihat.
"Hampir setiap hari setelah adanya galian kabel ibi, ada saja yang celaka terjatuh dari motor. Ini tidak bisa dibiarkan, harus segera ditangani. Jangan sampai lantaran sudah ada ijin mengabaikan keselamatan orang lain. Apalagi ini fitempat fasilitas umum yang semestinya harus saling menjaga," kata Asep (KC-02)**.
Kondisi tersebut membuat berang Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Cianjur, Atte Adha Kusdinan. Bahkan saking kesalnya Atte mengancam akan menutup lokasi penggalian. "Tidak kesal bagaimana, enak saja jalan yang awalnya bagus tiba-tiba dirusak digali begitu saja, tanpa bisa mengembalikan seperti kondisi semula," kata Atte saat ditemui diruang kerjanya Jum'at (9/11/2012).
Rusaknya jalan yang disebabkan galian untuk penanaman kabel optik tersebut terlihat di sepanjang jalan Arya Wiratanudatar menuju arah Cikalongkulon. Para pekerja penggalian dengan seenaknya melakukan penggalian tanpa memikirkan dampak yang diakibatkan. Sejumlah pengguna jalan jelas terganggu adanya aktivitas penggalian tersebut.
"Saya mendapat banyak keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas penggalian itu. Salah satunya mengenai kerusakan jalan yang timbul akibat galian. Masyarakat menuding Binamarga tidak respek terhadap kerusakan jalan, padahal sebaliknya kita terus mengupayakan agar jalan itu bisa bagus, tapi adanya aktivitas penggalian kabel optik itu yang merusaknya," katanya.
Diakui Atte, pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan penggalian kurang koordinasi dengan Dinas Binamarga. "Kita akan panggil pihak rekanan yang mengerjakan penggalian kabel optik warna orange itu. Dia harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang diakibatkan aktivitas penggalian. Kalau tidak bertanggungjawab, kita akan larang dan hentikan aktivitas penggalian," katanya.
Tidak hanya masalah penggalian kabel optik, penggalian lainya juga hampir serupa. Semuanya mengakibatkan kerusakan jalan. Dalam pekerjaan rehabilitasinya tidak bisa seperti semula. Bahkan pihak rekanan yang mengerjakan galian baik penanaman kabel optik maupun lainya tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dalam perjanjianya dalamnya penanaman itu 1,5 meter, tapi kenyataanya hanya sekitar 30-40 cm, pertanggungjawaban seperti apa kalau seperti ini. Mereka harus dituntut, biar jera dan tidak mengulangi lagi," tegas Atte.
Sementara pihak rekanan yang mengerjakan galian tidak bisa dihubungi. Yang ada dilokasi hanya para pekerja galian yang hanya diperintahkan untuk melakukan penggalian. "Kami tidak tahu apa-apa, kami hanya diperintah ubtuk melakukan penggalian buat penanaman kabel optik. Inipin sifatnya borongan," kata seorang pekerja.
Asep Saepurohman (39) warga Jalan Ariawiratanudatar mengaku juga sangat terganggu dengan adanya galian kabel optik. Selain merusak jalan, keberadaan galian tersebut juga sangat membahayakan bagi pengendara kendaraan khusunya sepeda motor. Apalagi kalau malam hari, minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) keberadaan galian kurang bisa terlihat.
"Hampir setiap hari setelah adanya galian kabel ibi, ada saja yang celaka terjatuh dari motor. Ini tidak bisa dibiarkan, harus segera ditangani. Jangan sampai lantaran sudah ada ijin mengabaikan keselamatan orang lain. Apalagi ini fitempat fasilitas umum yang semestinya harus saling menjaga," kata Asep (KC-02)**.