HEADLINE
---

Walhi : KLH Cianjur Tidak Tegas Sikapi Hilangya Sungai Cikupa yang masuk kategori Pengrusakan Kelas Berat

Ilustrasi
CIANJUR (KC),- Sungai Cikupa yang hilang diduga akibat pengrusakan lingkungan dari kegiatan penambangan PT Triadi Cipta Gemilang di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur dinilai sebagai pengrusakan lingkungan kelas berat..

Bahkan dalam ketentuan pidana dalam UUPLH (undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup) diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 41 s/d Pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman tambahan dalam bentuk tindakan tata tertib dan pelaku dapat dikenai dengan tindakan pidana.

Demikian diungkapkan Koordinator Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Simpul Bogor, Puncak, Cianjur, Eko Wiwid saat ditemui di Cipanas, Selasa (6/11/12)."Disebutkan dalam beberapa pasal tersebut, barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," ucapnya.

Dengan kondisi pengerusakan yang sudah fatal, kata Eko, seharusnya Kantor Lingkungan Hidup(KLH) Cianjur bisa lebih tegas dan proaktif untuk menindak perusahaan yang diduga sudah melakukan pengerusakan.

"Selama ini kami melihat kinerja dari KLH Cianjur tidak efektif. Banyak pengerusakan lingkungan yang terjadi, namun terkesan diabaikan dan tidak ditangani dengan serius. Seandainya memang punya banyak keterbatasan, setidaknya persoalan seperti ini bisa dilaporkan di tingkat BPLHD Jabar," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kemitraan dan Kajian Lingkungan, Endang Sumirat saat ditemui di Kantornya, Jalan Raya Bandung mengatakan sudah melakukan pengecekan. Namun, ia tidak bisa menjawab dan memaparkan hasil dari tinjauanya tersebut. Bahkan untuk dokumentasi kondisi dilapanganpun ternyata tidak ada sama sekali.

“Pokoknya, kami sudah meninjau langsung kelapangan, namun kita akui dokumentasi kondisi dilapangan tidak terdokumentasikan, sehingga terkait laporan kondisi dilapangan berdasarkan hasil tinjauan lapangan BLHD belum ada,” ujarnya.

Meskipun demikian, Endang mengatakan dari kondisi lapangan memang sudah terjadi pengrusakan. Namun, ia masih harus berkoordinas dengan PSDAP menangani masalah ini.

"Kami sudah rekomendasikan ijin dicabut namun kami juga mengingat masih ada surat pernyataan kesanggupan diperbaiki meski hingga kini belum dilakukan. Kami akan memberi waktu lagi, jika tidak pasti kami akan lakukan tindakan tegas," tuturnya.

Lebih lanjut Endang mengatakan jika memang perusahaan mengabaikan surat pernyataan kesanggupan, maka ia juga akan mengambil langkah bahkan bisa juga mempidanakan perusahaan tersebut.

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Cianjur Rudi Syahdiar, yang membidangi Pertambangan dan Lingkungan saat di mintai tanggapannya terkait kasus hal ini mengatakan, melihat kondisi yang ada hal tersebut sangat merugiakan masyarakat dan sebaiknyainstansi terkait harus segera membekukan perijinan milik perusahan tersebut dan menutup lokasi penambangan sehingga tidak ada lagi kegiatan penambangan sampai perbaikan benar-benar dilaksanakan.

“Kalau sudah jelas menyalahi aturan, aparat Satpol pp harus segera bertindak tegas. Dan bila di temukan unsur pidana akibat dari kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan tersebut sehingga merugikan masyarakat, sebaiknya segera dilaporkan pada aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti,” katanya. (Pr/KC06)***
Post a Comment