Diduga Terjangkit HIV/AIDS, Seorang Tahanan di Lapas Cianjur Meninggal
5:44:00 PM
CIANJUR, (KC).- Seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur, titipan dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur, Senin (3/12/2012). Terdakwa kasus traficking (perdagangan manusia) tersebut meninggal diduga akibat penyakit HIV (Human Immunodeficiency Virus) yang dideritanya.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, terdakwa dalam kasus traficking yang meninggal tersebut bernama Ana Yuliana (22) warga Kampung Leuwi Bungur, Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Cianjur. Terdakwa meninggal setelah sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Cianjur. Terdakwa masuk ke rumah sakit pada Sabtu (1/12/2012) dan meninggal sekitar pukul 11.00 WIB Senin (3/12/2012).
Terdakwa sebelumnya ditahan sejak satu bulan terakhir bersama suaminya Tian (30) dalam kasus traficking. Perkaranya sendiri baru disidangkan sebanyak dua kali. Namun saat sidang kedua itulah terdakwa tiba-tiba sakit dan harus menjalani perawatan.
"Kalau sakit apa pastinya kami belum mendapatkan keterangan medis dari yang menangani terdakwa. Tapi dari pengakuan suaminya terdakwa menderita sakit paru atau KP. Awalnya saat di kepolisian memang tidak ditahan lantaran sakit, tapi saat dilimpahkan ke Kejaksaan langsung ditahan," kata penasihat terdakwa, Ubun Burhanudin, Senin (3/12/2012).
Selama ditahan, pihaknya pernah mengajukan penanggihan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani terdakwa, namun tidak mendapatkan respon. Sehingga tetap berada didalam sel meski dalam kondisi sakit-sakitan. "Kalau sekarang terdakwa sudah meninggal, demi hukum semestinya perkaranya selesai. Tapi masalahnya perkaranya ini satu paket atau satu nomor perkara dengan suaminya. Kami sedang menunggu keputusan hakim yang mensidangkan perkaranya," tegas Ubun.
Pihaknya juga tidak menampik kalau tersiar kabar penyakit yang diderita klienya itu diduga HIV. "Ya kabarnya seperti itu, klien saya diduga terjangkit. Tapi secara pastinya kami belum menerima hasil resmi dari petugas medis yang menanganinya selama di RSUD Cianjur," katanya.
Sementara JPU Agatha C Wangge, mengaku belum mengetahui penyakit yang diderita terdakwa traficking Ana Yuliana. Hanya saja berdasarkan surat keterangan pengantar dari kepolisian, korban diduga mengidap HIV. "Pastinya kami belum tahu, tapi patut diduga terdakwa terjangkit HIV," jelasnya.
Pihaknya membantah, jika pihak kuasa hukum terdakwa telah meminta penangguhan penahanan. Bahkan, Agatha mengaku, tidak mengetahui penyakit yang diderita terdakwa. "Saya tidak tahu sakit apa pastinya, dan kuasa hukum tidak pernah meminta penangguhan. Kalau saya tahu pasti akan saya kasih. Saya memang pernah menanyakan ke terdakwa tentang penyakitnya, dan dia (terdakwa) menjawab, hanya sakit KP," jelasnya.
Menurut Agatha, dengan meninggalnya terdakwa Ana Yuliana, otomatis kasus yang membelitnya akan dihapuskan demi hukum. Namun tidak demikian dengan suaminya, perkaranya akan terus berlanjut."Untuk terdakwa yang meninggal perkaranya di hapus, tapi untuk suaminya masih terus berjalan," jelasnya.
Jasad terdakwa Ana Yuliana selesai dimandikan diruang pemulasaran jenazah RSUD Cianjur kemudian dibawa keluarganya untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat (KC-02)**.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, terdakwa dalam kasus traficking yang meninggal tersebut bernama Ana Yuliana (22) warga Kampung Leuwi Bungur, Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Cianjur. Terdakwa meninggal setelah sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Cianjur. Terdakwa masuk ke rumah sakit pada Sabtu (1/12/2012) dan meninggal sekitar pukul 11.00 WIB Senin (3/12/2012).
Terdakwa sebelumnya ditahan sejak satu bulan terakhir bersama suaminya Tian (30) dalam kasus traficking. Perkaranya sendiri baru disidangkan sebanyak dua kali. Namun saat sidang kedua itulah terdakwa tiba-tiba sakit dan harus menjalani perawatan.
"Kalau sakit apa pastinya kami belum mendapatkan keterangan medis dari yang menangani terdakwa. Tapi dari pengakuan suaminya terdakwa menderita sakit paru atau KP. Awalnya saat di kepolisian memang tidak ditahan lantaran sakit, tapi saat dilimpahkan ke Kejaksaan langsung ditahan," kata penasihat terdakwa, Ubun Burhanudin, Senin (3/12/2012).
Selama ditahan, pihaknya pernah mengajukan penanggihan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani terdakwa, namun tidak mendapatkan respon. Sehingga tetap berada didalam sel meski dalam kondisi sakit-sakitan. "Kalau sekarang terdakwa sudah meninggal, demi hukum semestinya perkaranya selesai. Tapi masalahnya perkaranya ini satu paket atau satu nomor perkara dengan suaminya. Kami sedang menunggu keputusan hakim yang mensidangkan perkaranya," tegas Ubun.
Pihaknya juga tidak menampik kalau tersiar kabar penyakit yang diderita klienya itu diduga HIV. "Ya kabarnya seperti itu, klien saya diduga terjangkit. Tapi secara pastinya kami belum menerima hasil resmi dari petugas medis yang menanganinya selama di RSUD Cianjur," katanya.
Sementara JPU Agatha C Wangge, mengaku belum mengetahui penyakit yang diderita terdakwa traficking Ana Yuliana. Hanya saja berdasarkan surat keterangan pengantar dari kepolisian, korban diduga mengidap HIV. "Pastinya kami belum tahu, tapi patut diduga terdakwa terjangkit HIV," jelasnya.
Pihaknya membantah, jika pihak kuasa hukum terdakwa telah meminta penangguhan penahanan. Bahkan, Agatha mengaku, tidak mengetahui penyakit yang diderita terdakwa. "Saya tidak tahu sakit apa pastinya, dan kuasa hukum tidak pernah meminta penangguhan. Kalau saya tahu pasti akan saya kasih. Saya memang pernah menanyakan ke terdakwa tentang penyakitnya, dan dia (terdakwa) menjawab, hanya sakit KP," jelasnya.
Menurut Agatha, dengan meninggalnya terdakwa Ana Yuliana, otomatis kasus yang membelitnya akan dihapuskan demi hukum. Namun tidak demikian dengan suaminya, perkaranya akan terus berlanjut."Untuk terdakwa yang meninggal perkaranya di hapus, tapi untuk suaminya masih terus berjalan," jelasnya.
Jasad terdakwa Ana Yuliana selesai dimandikan diruang pemulasaran jenazah RSUD Cianjur kemudian dibawa keluarganya untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat (KC-02)**.