![]() |
Dokumentasi |
CIANJUR (KC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dalam waktu dekat akan segera
memanggil sejumlah pengusaha galian C yang menunggak pajak dari sektor
mineral bukan logam dan bebatuan. Pemanggilan terhadap para pengusaha
galin C tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan secara
prosedur, tapi mereka tidak juga memenuhi
kewajibanya untuk membayar pajak.
Kasi Datun Kejari Cianjur, Toto
Roedianto, membenarkan jika pihaknya dalam waktu dekat akan segera
memanggil para pengusaha galian C yang menunggak pajak.
Langkah tersebut
diambil setelah sebelumnya saat melakukan upaya penagihan, tidak ada
upaya baik dari para pengusaha."Ini merupakan salah satu langkah kita
agar para pengusaha tersebut memenuhi kewajibanya sebagai wajib pajak.
Kita akan panggil mereka semua yang menunggak pajak," kata Toto
Roedianto, Rabu (12/12/2012).
Dalam melakukan pemanggilan terhadap para
pengusaha galian C yang menunggak pajak, pihaknya sedikit menemui
kendala. Terutama terkait kepemilikan lokasi galian yang sebagian sudah
berganti kepemilikan. "Salah satu kendalanya ada pemilik galian yang
sudah ganti kepemilikan. Seperti yanng terjadi di wilayah Cikalong,
pengusaha tersebut menunggak pajak sekitar Rp300 juta, dan itu sudah
ganti kepemilikannya.
Tapi tetap kita akan panggil yang bersangkutan,"
tegasnya.Berdasarkan data yang ada di pihaknya, sejumlah pengusaha
galian C yang menunggak pajak dan akan segera dipanggil kebanyakan
berada diwilayah Cianjur selatan. Sehingga upaya pemanggilann akan
dilakukan terhadap pengusaha yang terdekat."Kita akan dahulukan
pengusaha galian C yang lokasinya terdekat. Setelahh itu baru kita
melangkah ke lokasi yang jauh seperti diwilayah Cianjur selatan,"
katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpajakan Daerah (Disperda)
Kabupaten Cianjur Dadan Harmilan didampingi Kepala Bidang Penagihan,
Didin Wahyudin menyebutkan, pemanggilan terhadap para pengusaha galian C
yang dilakukan pihak Kejari Cianjur tersebut merupakan langkah akhir
setelah dilakukan penagihan secara prosedural pihak wajib pajak tidak
beritikad baik."Untuk menekan terjadinya tunggakan pajak dari sektor
galian C ini memang kita telah menggandeng Kejari Cianjur. Mudah-mudahan
dengan langkah ini, para wajib pajak itu segera sadar dan memenuhi
kewajibanya," kata Dadan.Pihaknya juga tidak akan segan-segan bertindak
tegas terhadap penunggak pajak yang membandel, termasuk pengusaha galian
C.
Sikap tegas tersebut ungkap Dadan, diambil karena nilai tunggakan
pajak dari sektor pertambangan tersebut terbilang tinggi, bahkan hampir
mencapai milyaran rupiah dalam kurun dua tahun terakhir."Cukup besar
nilai tunggakanya hampir Rp 1 miliar. Untuk tahun 2011 mencapai Rp
634.601.810 dan tahun 2012 mencapai Rp 269.805.170. Kalu dijumlahkan
mencapai Rp 904.406.980.- dengan nilai tungakannya bervariatif antara 2
bulan hingga 8 bulan," katanya.Meski masih ada tunggakan pajak, secara
umum realisai realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2012 dari
pajak galian C hingga saat ini lanjut Dadan, sudah mencapai 93,69 persen
dari target pencapaian sebesar Rp 1.969.861.488.-. "Memang waktu sangat
mepet, kita optimis bisa tercapai tentunya harus ditunjang dengan
kerjasama para wajib pajak," paparnya (bm)**.