Ketua FP2C Yusuf Ibrahim: Lemahnya Pengawasan Akibatkan Progres Pembangunan Infrastruktur Tidak Sesuai
9:09:00 PM
CIANJUR, (KC).- Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur dilingkungan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Cianjur dinilai balak kalangan lamban dalam pengerjaanya. Padahal waktu pelaksanaan sudah diambang batas dan proyek-proyek tersebut terancam tidak rampung sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Ketua Forum Pemantau Pembangunan Cianjur (FP2C), Yusuf Ibrahim mengungkapkan, berdasarkan hasin investigasi yang dilakukan pihaknya, sejumlah proyek ditengarai bermasalah dengan waktu pelaksanaanya. Kondisi tersebut bisa terlihat salah satunya pada pelaksanaan proyek pembagunan Pasar Induk Pasir Hayam dan pembangunan gedung baru Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Kabupaten Cianjur.
"Fakta ini menunjukkan bahwa Distarkim gagal memanage sejumlah pelaksanaan proyek pemerintah daerah dalam hal pembangunan infrastruktur, khususnya berkaitan dengan soal pengawasaan dilapangan. Kedua proyek yang nilainya milyaran itu ternyata tidak sesuai dengan progres waktu seharusnya," kata Yusuf, Jum'at (14/12/2012).
Proyek infrastruktur dilingkungan Distarkim Kabupaten Cianjur yang menyedot anggaran puluhan miliar itu dinilai tidak tepat guna dan tidak tepat waktu. "Bisa saja ini merupakan akibat adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme dari mulai proses kegiatan tender sampai pelaksanaannya. Contohnya bisa dilihat pada kasus Proyek Pembangunan Pasar Induk Pasir Hayam dan Pembangunan Gedung Pajak Tahun Anggaran 2010 sampai 2012," tegasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Cianjur, Bachrudin Ali mengancam kepada perusahaan yang mendapatkan pekerjaan dilingkungan Pemkab Cianjur jika tidak bisa menyelesaikan pekerjaanya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut bisa dilakukan pemutusan kontrak, namun terkecuali untuk pekerjaan yang sifatnya multiyears.
"Tidak menutup kemungkinan, lambanya progres pekerjaan itu akibat lemahnya pengawasan di dinas tekhnis terkait. Khusus untuk Distarkim saya sudah perintahkan jika kesalahan itu bukan dari mereka (Distarkim) yang telah melakukan tegoran kepada pihak perusahaan, namun tidak digubris agar perusahaan tersebut diputus kontrak dan di blacklist," katanya (KC-02)**.
Ketua Forum Pemantau Pembangunan Cianjur (FP2C), Yusuf Ibrahim mengungkapkan, berdasarkan hasin investigasi yang dilakukan pihaknya, sejumlah proyek ditengarai bermasalah dengan waktu pelaksanaanya. Kondisi tersebut bisa terlihat salah satunya pada pelaksanaan proyek pembagunan Pasar Induk Pasir Hayam dan pembangunan gedung baru Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Kabupaten Cianjur.
"Fakta ini menunjukkan bahwa Distarkim gagal memanage sejumlah pelaksanaan proyek pemerintah daerah dalam hal pembangunan infrastruktur, khususnya berkaitan dengan soal pengawasaan dilapangan. Kedua proyek yang nilainya milyaran itu ternyata tidak sesuai dengan progres waktu seharusnya," kata Yusuf, Jum'at (14/12/2012).
Proyek infrastruktur dilingkungan Distarkim Kabupaten Cianjur yang menyedot anggaran puluhan miliar itu dinilai tidak tepat guna dan tidak tepat waktu. "Bisa saja ini merupakan akibat adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme dari mulai proses kegiatan tender sampai pelaksanaannya. Contohnya bisa dilihat pada kasus Proyek Pembangunan Pasar Induk Pasir Hayam dan Pembangunan Gedung Pajak Tahun Anggaran 2010 sampai 2012," tegasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Cianjur, Bachrudin Ali mengancam kepada perusahaan yang mendapatkan pekerjaan dilingkungan Pemkab Cianjur jika tidak bisa menyelesaikan pekerjaanya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut bisa dilakukan pemutusan kontrak, namun terkecuali untuk pekerjaan yang sifatnya multiyears.
"Tidak menutup kemungkinan, lambanya progres pekerjaan itu akibat lemahnya pengawasan di dinas tekhnis terkait. Khusus untuk Distarkim saya sudah perintahkan jika kesalahan itu bukan dari mereka (Distarkim) yang telah melakukan tegoran kepada pihak perusahaan, namun tidak digubris agar perusahaan tersebut diputus kontrak dan di blacklist," katanya (KC-02)**.