Dua Minimarket Yang Pernah Disegel Satpol PP Masih Tetap Buka
6:54:00 PM
Minimarket di Jalan Suroso masih tetap buka meski pernah disegel |
CIANJUR, (KC).- Meski sudah pernah disegel, dua minimarket merk ternama
di Jalan Suroso dan Jalan Arif Rahman Hakim, Cianjur masih saja tetap
membuka usahanya. Pihak Satpol PP Cianjur telah memberikan peringatan
hingga batas waktu terakhir Senin (7/1/2013) untuk menutup usahanya.
"Kita kasih batas waktu terakhir hari ini, jika ternyata masih nekat membuka kembali usahanya, kami akan kembali lakukan penyegelan. Ini peringatan kami yang terakhir, dua minimarket itu tidak memiliki ijin, karena lokasinya kurang dari 500 meter dengan minimarket dan pasar tradisional sebagaimana yang disyaratkan peraturan daerah," kata Kepala Satpol PP Kab. Cianjur, Tohari Sastra saat ditemui diruang kerjanya, Senin (7/1/2013).
Menurut Tohari, minimarket yang bermasalah diperkirakan tidak hanya yang berada di dua tempat tersebut. Diduga masih banyak minimarket yang dimiliki oleh pemodal besar itu bermasalah dengan perijinannya. "Data pastinya kita belum dapatkan, kita masih terus melakukan pendataan. Seharusnya memang masalah data dari instansi terkait, kami hanya melakukan penindakan saja," tegasnya.
Diakui Tohari, penindakkan minimarket yang bermasalah, termasuk yang tidak berijin terkendala oleh aturan yang ada. Perda nomor 7/2011 yang mengatur tentang pasartradisional dan minimarket belum sampai menyentuh sanksi. Perda tersebut baru sebatas mengatur tentang jarak antara minimarket antar minimarket dan antar pasar tradisional.
"Didalam Perda nomor 7/2011 hany mengatur jarak minimal 500 meter antar minimarket dan pasar tradisional. Didalamnya tidak mengatir mengenai sanksi jika jarak tersebut dilanggar oleh pelaku usaha minimarket," katanya.
Pihaknya telah mengusulkan agar ada klausul baru yang mengatur tentang sanksi. "Kita sudah usulkan agar ada Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur sanksi atas isi Perda nomor 7/2011. Kita harapkan jika aturan itu sudah ada tida ada lagi pelaku usaha minimarket yang menyiasati perijinan dengan merubah ijin menjadi toko saat ijin minimarket tidak dikabulkan," tegasnya (KC-02)**.
"Kita kasih batas waktu terakhir hari ini, jika ternyata masih nekat membuka kembali usahanya, kami akan kembali lakukan penyegelan. Ini peringatan kami yang terakhir, dua minimarket itu tidak memiliki ijin, karena lokasinya kurang dari 500 meter dengan minimarket dan pasar tradisional sebagaimana yang disyaratkan peraturan daerah," kata Kepala Satpol PP Kab. Cianjur, Tohari Sastra saat ditemui diruang kerjanya, Senin (7/1/2013).
Menurut Tohari, minimarket yang bermasalah diperkirakan tidak hanya yang berada di dua tempat tersebut. Diduga masih banyak minimarket yang dimiliki oleh pemodal besar itu bermasalah dengan perijinannya. "Data pastinya kita belum dapatkan, kita masih terus melakukan pendataan. Seharusnya memang masalah data dari instansi terkait, kami hanya melakukan penindakan saja," tegasnya.
Diakui Tohari, penindakkan minimarket yang bermasalah, termasuk yang tidak berijin terkendala oleh aturan yang ada. Perda nomor 7/2011 yang mengatur tentang pasartradisional dan minimarket belum sampai menyentuh sanksi. Perda tersebut baru sebatas mengatur tentang jarak antara minimarket antar minimarket dan antar pasar tradisional.
"Didalam Perda nomor 7/2011 hany mengatur jarak minimal 500 meter antar minimarket dan pasar tradisional. Didalamnya tidak mengatir mengenai sanksi jika jarak tersebut dilanggar oleh pelaku usaha minimarket," katanya.
Pihaknya telah mengusulkan agar ada klausul baru yang mengatur tentang sanksi. "Kita sudah usulkan agar ada Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur sanksi atas isi Perda nomor 7/2011. Kita harapkan jika aturan itu sudah ada tida ada lagi pelaku usaha minimarket yang menyiasati perijinan dengan merubah ijin menjadi toko saat ijin minimarket tidak dikabulkan," tegasnya (KC-02)**.