Kasatpol PP Tohari Sastra: Hanya Tiga Karaoke Yang Miliki Ijin Lengkap
12:34:00 AM
CIANJUR, (KC).- Maraknya tempat hiburan berupa karaoke di Kabupaten Cianjur ternyata banyak yang tidak dilengkapi dengan perijinan. Ironisnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Cianjur dibuat tidak berkutik dengan maraknya tempat hiburan tanpa ijin itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra tidak menampik maraknya tempat hiburan itu banyak yang tidak dilengkapi perijinan. Dari sekian banyak tempat hiburan karaoke, hanya tiga yang memiliki perijinan lengkapnya. Sisanya tidak melengkapi perijinan.
"Berdasarkan data kami cuma ada tiga karaoke yang memiliki perijinan lengkap, sisanya belum melengkapi perijinan. Terutama mengenai ijin kepariwisataan," kata Tohari, Senin (14/1/2013).
Namun demikian, meski belum memiliki ijin lengkap, pihak pengusaha karaoke sudah mengantongi perijinan dari tetangga sekitar tempat usahanya. Bahkan ijin tetangga itu diketahui oleh pemerintahan desa dan kecamatan.
"Kita segera melakukan koordinasi dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal mengenai masalah ijin karaoke ini. Sebenarnya perijinan itu seharusnya ditempuh pihak pengusaha sebelum melakukan kegiatan usaha," katanya.
Untuk menindak para pengusaha tempat hiburan yang tidak berijin, prosesnya tidak bisa dilakukan serta merta mendadak. Beberapa tahapan harus dilakukan sebelum dilakukan penertiban. "Minimalnya kita panggil dulu pengusahanya dan kita cros chek dengan daya yang ada, baru setelah dilakukan penertiban jika pengusaha tidak mau mengurus perijinannya," katanya (KC-02)**.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra tidak menampik maraknya tempat hiburan itu banyak yang tidak dilengkapi perijinan. Dari sekian banyak tempat hiburan karaoke, hanya tiga yang memiliki perijinan lengkapnya. Sisanya tidak melengkapi perijinan.
"Berdasarkan data kami cuma ada tiga karaoke yang memiliki perijinan lengkap, sisanya belum melengkapi perijinan. Terutama mengenai ijin kepariwisataan," kata Tohari, Senin (14/1/2013).
Namun demikian, meski belum memiliki ijin lengkap, pihak pengusaha karaoke sudah mengantongi perijinan dari tetangga sekitar tempat usahanya. Bahkan ijin tetangga itu diketahui oleh pemerintahan desa dan kecamatan.
"Kita segera melakukan koordinasi dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal mengenai masalah ijin karaoke ini. Sebenarnya perijinan itu seharusnya ditempuh pihak pengusaha sebelum melakukan kegiatan usaha," katanya.
Untuk menindak para pengusaha tempat hiburan yang tidak berijin, prosesnya tidak bisa dilakukan serta merta mendadak. Beberapa tahapan harus dilakukan sebelum dilakukan penertiban. "Minimalnya kita panggil dulu pengusahanya dan kita cros chek dengan daya yang ada, baru setelah dilakukan penertiban jika pengusaha tidak mau mengurus perijinannya," katanya (KC-02)**.