Keabsahan Berita Acara Rekapitulasi DPT Pilgub Jabar 20113 di Cianjur Disoal Keabsahanya
8:22:00 PM
CIANJUR, (KC).- Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (DPT Pilgub Jabar) 2013 Kab. Cianjur yang disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur keabsahanya disoal oleh para tim sukses pasangan Cagub dan Cawagub Pilgub Jabar 2013. Pasalnya, salah seorang anggota KPU Kabupaten Cianjur, Saeful Ulum sudah menyatakan pengunduran dirinya akhir November 2012 lalu, namun yang bersangkutan masih ikut menandatangani berita acara.
Seperti yang diungkapkan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur, Iwan Permana. Iwan mengaku heran saat menyaksikan Saepul Ulum masih menandatangani terhadap berita-berita acara yang dibuat, termasuk rekapitulasi DPT 0Pilgib 2013 di Kabupaten Cianjur. Sepengetahuanya yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari keanggotaannya di KPU Kabupaten Cianjur dengan alasan memilih sebagai PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur.
"Jelas kalau kondisinya seperti ini sangat patit untuk dipertanyakan karena menyangkut keabsahan. Seharusnya kalau sudah menyatakan mundur, kenapa juga masih mau ikut menandatangani berita acara termasuk dalam penetapan DPT. Kalau demikian berarti keabsahan berita acara penetapan DPT Pilgub 2013 Cianjur itu perlu dipersoalkan," kata Iwan Permana, Senin (14/1/2013).
Dikatakan Iwan, semestinya Saepul Ulum tahu diri dan bisa konsekwen atas putusan yang diambilnya. Kalau sudah menyatakan mundur dari keanggotaan KPU Cianjir tidak harus menunggu persetujuan dari pimpinannya, baik di Kemenag Kabupaten Cianjur maupun KPU Kabupaten Cianjur.
"Melihat kondisi ini sudah sepatutnya persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Saya akan melakukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi DPT yang ikut ditandatangani Saepul Ulum sebagai bentuk konsekuensi hukum," tegasnya..
Sekretaris Tim Kampanye Kabupaten (TKK) pasangan calon Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, Jimmi Perkasa Has mengatakan, masalah keanggotaan Saepul Ulum yang disoal saat menandatangani berita acara lantaran sudah menyatakan mundur dari keanggotaan KPU Cianjur, Ketua KPU Cianjur harus bertanggungjawab bila dikemuidan hari ada gugatan dari tim sukses pasangan cagub dan cawagub.
"Saya tidak mau terlalu jauh ikut campur menyangkut keanggotaan Saepul Ulum. Saya hanya menegaskan Ketua KPU harus bertanggungjawab jika ternyata masalah ini bisa berkembang termasuk jika ada gugatan dari para tim sukses," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Unang Margana mengaku, sudah siap mempertanggungjawabkan status keanggotaan Saepul Ulum di KPU Kabupaten Cianjur meskipun tercatat juga sebagai PNS di lingkungan Kemenag Kabupaten Cianjur. "Kita siap mempertanggungjawabkannya secara formal," tegas Unang (KC-02)**.