Komisioner KID Mahi M Hikmat: Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat Masih Minim
6:23:00 PM
CIANJUR, (KC).- Masih sangat minim masyarakat yang mengetahui apa itu
keterbukaan informasi. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi sudah secara tegas diatur mengenai lembaga
publik wajib melaksanakan keterbukaan informasi.
Demikian ditegaskan Komisoner Komisi Informasi Daerah Jawa Barat (KID Jabar) Mahi M Hikmat saat ditemui disela kegiatan menjadi nara sumber dalam Rakernis Panwaslu Kecamatan di Cipanas, Cianjur, Selasa (15/1/2013). Menurut Mahi, sampai saat ini dari 26 Kabupaten/Kota di Jawa Barat baru 6 daerah yang sudah melaksanakan keterbukaan informasi.
"Hasil dari pengkajian masih sedikit masyarakat yang mengetahui mengenai keterbukaan informasi. Di Jawa Barat baru 6 daerah yang telah melaksanakan keterbukaan informasi, sisanya tidak tahu," kata Mahi.
Menurut Mahi, minimnya pengetahuan tentang keterbukaan informasi berpengaruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga publik yang tidak melakukan keterbukaan informasi. "Sampai saat ini kita telah menerima 300 lebih pengaduan mengenai keterbukaan informasi. Kebanyakan merupakan kasus sengketa informasi," tegasnya.
Dalam menyikapi adanya pengaduan, KID bertindak sebagi mediasi. Jika dalam mediasi tidak ditemukan penyelesaian, bisa dilakukan ajudikasi melalui proses persidangan. "Ada tenggat waktu 10 hari jika persoalan itu tidak ditindak lanjuti dari lembaga publik, maka bisa dilaporkan ke kepolisian," tegasnya (KC-02)**.
Demikian ditegaskan Komisoner Komisi Informasi Daerah Jawa Barat (KID Jabar) Mahi M Hikmat saat ditemui disela kegiatan menjadi nara sumber dalam Rakernis Panwaslu Kecamatan di Cipanas, Cianjur, Selasa (15/1/2013). Menurut Mahi, sampai saat ini dari 26 Kabupaten/Kota di Jawa Barat baru 6 daerah yang sudah melaksanakan keterbukaan informasi.
"Hasil dari pengkajian masih sedikit masyarakat yang mengetahui mengenai keterbukaan informasi. Di Jawa Barat baru 6 daerah yang telah melaksanakan keterbukaan informasi, sisanya tidak tahu," kata Mahi.
Menurut Mahi, minimnya pengetahuan tentang keterbukaan informasi berpengaruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga publik yang tidak melakukan keterbukaan informasi. "Sampai saat ini kita telah menerima 300 lebih pengaduan mengenai keterbukaan informasi. Kebanyakan merupakan kasus sengketa informasi," tegasnya.
Dalam menyikapi adanya pengaduan, KID bertindak sebagi mediasi. Jika dalam mediasi tidak ditemukan penyelesaian, bisa dilakukan ajudikasi melalui proses persidangan. "Ada tenggat waktu 10 hari jika persoalan itu tidak ditindak lanjuti dari lembaga publik, maka bisa dilaporkan ke kepolisian," tegasnya (KC-02)**.