HEADLINE
---
deskripsi gambar

Realisasi Pajak Daerah di CIanjur Lampaui Target Hingga Mencapai Rp 9 Miliar

CIANJUR, (KC).– Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Cianjur pada tahun 2012 melampau target hingga mencapai Rp 9 miliar. Capaian tersebut tidak terlepas dengan semakin tingginya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibanya.

Berdasarkan data yang ada pada Dinas Perpajakan Daerah (Disparda) Kab. Cianjur, realisasi penerimaan pajak daerah hingga 31 Desember tahun anggaran 2012 mencapai Rp 58.309.950.449. Sementara target yang dibebankan di tahun 2012 sebesar Rp 49.087.046.674 atau berhasil melebihi target sebesar Rp 9.150.385.249.-.

Sementara, dari sepuluh sektor pajak daerah, tercatat dua sektor yang pencapaian penerimaannya tidak memenuhi target yang ditentukan, yakni Pajak Parkir dan Pajak Pengusahaan Burung Walet. Sedangkan delapan sektor pajak lainnya berhasil melampaui target yang dibebankan.

Kepala Disperda Kab. Cianjur, Dadan Harmilan, mengatakan, untuk tahun ini penerimaan di sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pertambangan) berhasil melampaui target. Hanya saja untuk sektor Pajak Sarang Burung Walet pada tahun ini mengalami penurunan sehingga tidak mencapai target sebagaimana yang dibebankan.

"Kita patut bersyukur tahun 2012 penerimaan pajak daerah bisa mencapai bahkan melampau target. Hanya saja saat ini yang perlu dipikirkan dan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah khusunya Dinas pajak yaitu terkait soal persiapan pelimpahan pengelolaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang waktunya tinggal sebentar lagi. Kita sedang melakukan persiapan itu," kata Dadan.

Kepala Bidang Potensi Perpajakan, Rahmat, menjelaskan, realisasi Penerimaan Pajak Daerah tahun 2012 meliputi, Pajak Hotel sebesar Rp6.929.718.576, Pajak Restoran Rp3.361.768.015, Pajak Hiburan Rp820.901.589, Pajak Reklame Rp2.905.327.839, Pajak Penerangan Jalan Rp19.744.877.368, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp2.047.492.741, Pajak Parkir Rp229.698.785, Pajak Air Tanah Rp1.395.924.084, Pajak Pengusahaan Burung Walet Rp17.130.000, Pajak BPHTB Rp20.784.592.926 dan Pendapatan Denda Pajak Rp72.518.526 (KC-02)**.
Post a Comment