Sekda Akan Panggil Pejabat Yang Pungli Bantuan RT
7:24:00 PM
Ilustrasi |
CIANJUR, (KC).- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur Bachrudin
Ali akan segera memanggil pejabat pemerintahan desa Kecamatan Sukaluyu
terkait adanya pungutan liar sebesar Rp 500 ribu/RT dari dana bantuan
hibah Rp 10 juta/RT untuk menalangi beras untuk rakyat miskin (raskin).
Jika nantinya ternyata benar, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi
tegas.
"Segera kita akan panggil pejabat tersebut, jika benar yang terjadi merupakan upaya pungutan liar, maka saya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bachrudin Ali, Jum'at (4/1/2013).
Meskipun uang tersebut dikatakan dalam bentuk pinjaman untuk kebutuhan mendesak buat pembayaran raskin, menurut Bachrudin sebaiknya terlebih dahulu di musyawarahkan. "Musyawarah terlebih dahulu itu harus, nanti akan saya coba meminta keterangan dari pejabat setempat di Kecamatan Sukaluyu, karena segala sesuatunya harus jelas dan memiliki dasar," katanya.
Diberitakan sebelumnya pungutan liar (pungli) mewarnai bantuan hibah dari Pemkab Cianjur untuk RT senilai Rp 10 juta/RT yang diterima di Desa Sukamulya, Kec. Sukaluyu. Setiap RT diwajibkan menyetor uang senilai Rp 500 ribu dengan dalih untuk modal talangan beras beras untuk rakyat miskin (raskin) kepada pengelola raskin di tingkat desa.
Menurut pengakuan seorang ketua RT yang minta tidak disebutkan namanya, pungli tersebut terjadi saat para ketua RT menerima bantuan hibah tahap kedua dari seluruh total bantuan senilai Rp 10 juta pada pertengahan Desember 2012 lalu. Bantuan Rp 10 juta tersebut cair melalui dua tahap dan pada tahap kedua itulah pungli terjadi.
"Saat itu setelah uang cair melalui Bank Jabar Banten (BJB) Ciranjang kami diminta sejumlah uang yang nilainya Rp 500 ribu oleh pengelola raskin tingkat desa. Dalihnya uang tersebut sebagai modal untuk pengambilan beras raskin ke Bulog," kata ketua RT tersebut kepada "GM", Rabu (2/1).
Pihaknya tidak langsung menyanggupi permintaan uang yang dalihnya untuk modal raskin itu. Ia menginginkan agar sebelum penyerahan uang, dibentuk kepengurusan penerima dana yang diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga nantinya pertanggungjawabannya akan lebih jelas.
Pihaknya menyayangkan, meski usulannya belum terkabul, sudah banyak ketua RT yang menyerahkan dana kepada pengelola raskin di tingkat desa. Dari 31 jumlah RT di Desa Sukamulya, Kec. Sukaluyu, 29 di antaranya sudah menyetorkan dana sebagaimana yang diminta pihak pengelola raskin di tingkat desa.
"Cuma tiga RT yang sampai saat ini belum menyerahkan dana, tapi bukan berarti tidak mau, hanya butuh kejelasan atau legalitasnya saja. Kalau sudah jelas pasti saya dan dua RT lainya akan memberikan. Yang namanya untuk modal, pasti ada perhitungannya, dan keuntungnya. Kalau jelas hasilnya bisa buat kas," tegasnya (KC-02)**.
"Segera kita akan panggil pejabat tersebut, jika benar yang terjadi merupakan upaya pungutan liar, maka saya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bachrudin Ali, Jum'at (4/1/2013).
Meskipun uang tersebut dikatakan dalam bentuk pinjaman untuk kebutuhan mendesak buat pembayaran raskin, menurut Bachrudin sebaiknya terlebih dahulu di musyawarahkan. "Musyawarah terlebih dahulu itu harus, nanti akan saya coba meminta keterangan dari pejabat setempat di Kecamatan Sukaluyu, karena segala sesuatunya harus jelas dan memiliki dasar," katanya.
Diberitakan sebelumnya pungutan liar (pungli) mewarnai bantuan hibah dari Pemkab Cianjur untuk RT senilai Rp 10 juta/RT yang diterima di Desa Sukamulya, Kec. Sukaluyu. Setiap RT diwajibkan menyetor uang senilai Rp 500 ribu dengan dalih untuk modal talangan beras beras untuk rakyat miskin (raskin) kepada pengelola raskin di tingkat desa.
Menurut pengakuan seorang ketua RT yang minta tidak disebutkan namanya, pungli tersebut terjadi saat para ketua RT menerima bantuan hibah tahap kedua dari seluruh total bantuan senilai Rp 10 juta pada pertengahan Desember 2012 lalu. Bantuan Rp 10 juta tersebut cair melalui dua tahap dan pada tahap kedua itulah pungli terjadi.
"Saat itu setelah uang cair melalui Bank Jabar Banten (BJB) Ciranjang kami diminta sejumlah uang yang nilainya Rp 500 ribu oleh pengelola raskin tingkat desa. Dalihnya uang tersebut sebagai modal untuk pengambilan beras raskin ke Bulog," kata ketua RT tersebut kepada "GM", Rabu (2/1).
Pihaknya tidak langsung menyanggupi permintaan uang yang dalihnya untuk modal raskin itu. Ia menginginkan agar sebelum penyerahan uang, dibentuk kepengurusan penerima dana yang diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga nantinya pertanggungjawabannya akan lebih jelas.
Pihaknya menyayangkan, meski usulannya belum terkabul, sudah banyak ketua RT yang menyerahkan dana kepada pengelola raskin di tingkat desa. Dari 31 jumlah RT di Desa Sukamulya, Kec. Sukaluyu, 29 di antaranya sudah menyetorkan dana sebagaimana yang diminta pihak pengelola raskin di tingkat desa.
"Cuma tiga RT yang sampai saat ini belum menyerahkan dana, tapi bukan berarti tidak mau, hanya butuh kejelasan atau legalitasnya saja. Kalau sudah jelas pasti saya dan dua RT lainya akan memberikan. Yang namanya untuk modal, pasti ada perhitungannya, dan keuntungnya. Kalau jelas hasilnya bisa buat kas," tegasnya (KC-02)**.