Tidak Mengantongi Surat Izin, Aksi Ratusan Sopir Cianjur-Bogor Dibubarkan Polisi
1:33:00 PM
ilustrasi |
CIANJUR, (KC).- Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan sopir angkutan umum yang tergabung dalam Persatuan Pengemudi Cianjur Bogor (PPCB) di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Senin (28/1/2013) terpaksa dibubarkan oleh aparat kepolisian. Pembubaran paksa aksi para sopir tersebut lantaran tidak mengantongi surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan pantauan, ratusan sopir yang menggunakan angkutan umum jurusan Cianjur-Bogor itu tiba di gedung DPRD Cianjur sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah memarkirkan kendaraanya, para sopir tersebut berkumpul. Hanya saja saat akan menyampaikan aspirasinya, aparat kepolisian yang tengah berjaga-jaga menanyakan surat pemberitahuan aksi.
Terjadilah negosiasi antara para sopir dan anggota kepolisian. Akhirnya lantaran para sopir tidak bisa menunjukkan surat pemberitahuan aksi, mereka sepakat aksi yang menuntut keadilan bagi para sopir Cianjur-Bogor atas dampak beroperasinya PO Bus Marita itu dibubarkan. Para sopir pun terlihat hanya bisa pasrah dan kembali ke kendaraanya.
Kasubag Bina Operasi Polres Cianjur AKP Ajat Sudrajat mengatakan, aksi para sopir terpaksa dibubarkan karena mereka tidak bisa menunjukkan surat pemberitahuan saat menggelar aksi. Pigaknya menyarankan kepara para sopir agar mengurus surat pemberitahuan sebelum melakukan aksi yang melibatkan massa.
"Ya terpaksa aksi para sopir kami bubarkan, karena mereka tidak memiliki surat pemberitahuan. Apalgi saat mereka menggelar aksi, para anggota DPRD tidak ada ditempat, karena sedang reses," kata, Senin (28/1/2013).
Ketua Umum PPCB, Amir Tajuddin mengatakan, kedtangannya ke gedung DPRD Cianjur tidak lain ingin menagih janji pihak Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Cianjur yang sebelumnya telah berjanji akan menertibkan mikro bus. Karena keberadaanya telah sedikit banyak mempengaruhi pendapatan para sopir angkutan umum.
"Kedatangan kami sebenarnya hanya ingin menagih janji pihak Dishub Cianjur pada pertemuan 17 Januari lalu. Saat itu Dishub berjanji selama 10 hari akan menertibkan mikro bus yang diduga menyalahi aturan dalam beroperasi. Kenyataanya sampai saat ini masih saja seperti semula, mikro bus itu masih tetap beroperasi," kata Amir.
Pihaknya mengakui, aksinya tersebut tidak mengantongi izin pemberitahuan dari pihak kepolisian. Sehingga dia tidak menggelar aksi ke Dinas Perhubungan dan Informatika. "Memang kita tidak mengantongi surat pemberitahuan, makanya kami mendatangi gedung DPRD. Tadinya kami hanya datang melalui perwakilan saja. Tapi ternyata solidaritas dari para sopir cukup tinggi dan tidak bisa dicegah mereka ikut ke DPRD," katanya.
Menurut Amir, jika ternyata Dishub Kab. Cianjur tidak menepati janjinya yakni menertibkan angkutan mikro bus yang diduga telah melanggar ketentuan, pihaknya akan kembali datang dengan membawa massa yang lebih besar. "Kita akan datang kembali jika ternyata Dishub tidak menepati janjinya. Kami akan datang dengan massa yang jumlahnya jauh lebih banyak, sekitar 600 orang," katanya (KC-02)**.