HEADLINE
---
deskripsi gambar

Demo Desak Bupati Jadi Tersangka Mamin Gate di Depan Gerbang Pemkab Memanas

CIANJUR, (KC).- Kericuhan sempat mewarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan dari aktivis dan para pengemudi angkutan umum didepan gerbang Pemkab Cianjur jalan Siti Jenab, Senin (25/2/2013).  Massa yang memaksa ingin masuk kedalam komplek Pemkab dihadang oleh puluhan anggota Satpol PP yang tengah berjaga dan langsung menggembok pintu gerbang.

Merasa niatnya terhalang, sebagian massa bahkan nekat memanjat gerbang Pemkab Cianjur. Mereka juga bermaksud mendobrak pintu gerbang masuk. Terjadi akso dorong mendorong pintu gerbang dengan Satpol PP. Masa yang diperkirakan mencapai 100 orang itu juga sempat melempari Satpol PP dengan gelas air mineral.

Tidak cukup sampai disitu, massa juga membakar ban bekas didepam pintu gerbang masuk Pemkab Cianjur. Melihat situasi yang kurang kondusif, aparat kepolisian bertindak cepat dengan melakukan negosiasi dengan massa. Akhirnya disepakati aksi mereka diterima perwakilan pemerintah di Bale Prayoga Kompleks Pemkab Cianjur.

Sayangnya pertemuan yang digelar dengan perwakilan massa tidak berlangsung lama lantaran perwakilan pemerintah yang menemui massa tidak seperti yang diharapkan. Sehingga mereka lebih memilih keluar dari ruang pertemuan.

Koordinator aksi, Yana Nurzaman mengatakan, kedatangannya tidak lain untuk mendesak agar penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh sebagai tersangka dalam kasus mamin gate karena telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6 miliar. Tidak hanya itu massa yang terdiri dari para pengemudi sopir juga menuntut adanya perbaikan infrastruktur jalan.

"Mamin gate telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 6 miliar, kasus ini murni kejahatan. Kami meminta agar bupati segera ditetapkan sebagai tersangka sebagai salah satu bentuk pertanggungjawabannya kepada hukum," tegasnya.

Pihaknya juga sengaja menyertakan puluhan sopir angkutan lantaran jalur jalan yang kerap mereka lalui kondisinya rusak parah. "Kondisi tersebut mengindikasikan tidak adanya keberpihakan pemerintah memerhatikan kondisi infrastruktur jalan yang kondisinya rusak parah," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Keprotokolan Pemkab Cianjur, Jejen Jaenudin mengatakan, berkaitan dengankasus mamin gate sudah ada amar putusan dari Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung yang memvonis Heri Kheruman dan Edi Iryana . Artinya kata Jejen, kalau sudah ada amar putusan dari Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung tentunya kasus mamin gate sudah selesai.

“Saya rasa kalau masih ada yang kecewa dengan amar putusan pengadilan, itu merupakan hal biasa. Yang jelas kami taat aturan hukum sesuai dengan amar putusan itu," tegasnya.

Dikatakan Jejen, isu mamin gate yang terus dimunculkan tentunya harus berdasarkan fakta dan data, bukan dimunculkan berdasarkan opini yang pada akhirnya merupakan fitnah semata. “Kita tentunya harus menunjunjung azas praduga tidak bersalah, bukan opini semata. Kalau ada yang kecewa tentang vonis mamin gate, merupakan hak individu, yang jelas Pemkab Cianjur taat hukum,” paparnya (KC-02)**.

Post a Comment