HEADLINE
---
deskripsi gambar

Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kabupaten Saepul Anwar: Anggota Panwas Dalam Melaksanakan Pengawasan Harus Mengacu Pada Cheklist Pengawasan

CIANJUR, (KC).- Untuk menyamakan visi dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cianjur menggelar rapat tekhnis dengan 32 anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Pengawasan dan Humas di gedung Korpri Cianjur, Jalan Raya Bandung, Sadewata, Kec. Karangtengah, Selasa (19/2/2013).

Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saepul Anwar mengatakan, rapat tekhnis pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka suksesnya pengawasan pelaksanaan Pilgub Jabar 2013 di Kabupaten Cianjur terutama dalam tahapan pungut hitung. Untuk perlu disamakan visi dari mulai tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa.

"Setiap tahapan Pilgub itu tidak bisa luput dari pengawasan, harus selalu diawasi. Dalam melakukan pengawasan itu setiap anggota Panwaslu harus mengacu pada cheklis pengawasan sebagaimana yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Melalaui cheklis pengawasan ini kita akan tahu apakah tahapan itu dilaksanakan atau tidak," kata Saepul Anwar disela memberikan materi tentang pengawasan kepada para anggota Panwaslu Kecamatan, Selasa (19/2/2013).

Dalam bimbingan tekhnis tersebut disampaikan bagaimana menyampaikan laporan setelah dilakukan penghitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Panwaslu Kecamatan dan ke Panwaslu Kabupaten."Dalam penyampaian laporan tadinya kita ingin langsung berbasis TPS melalui anggota PPL, tapi lantaran keterbatan, akhirnya kami hanya menerima laporan dari hasil pemungutan suara melalui anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Pengawasan dan Humas berbasis C1," tegasnya.

Selain itu juga disampaikan mengenai pengawasan distribusi logistik dan pelaporanya. Para anggota Panwas hingga tingkat desa harus melakukan pengawasan aktif terhadap distribusi logistik pemilu. Bahkan tidak hanya distribusinya, tapi sampai sejauh mana keamanan penyimpanan logistik pemilu tersebut yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus diawasi. "Kalau perlu pengawas dilapangan tidur ditempat penyimpanan, kalau kiranya kondisi keamanannya meragukan," tegasnya.

Sementara itu berkaitan menjelang berakhirnya masa kampanye yang akan berakhir pada Rabu (20/2/2013), pihaknya menegaskan kepada Panwaslu Kecamatan untuk segera menyampaikan himbaun kepada tim sukses masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menertibkan alat peraga kampanye pada 21 Februari 2013 atau memasuki masa tenang. Hal itu perlu dilakukan karena kewajiban untuk menertibkan alat peraga kampanye itu adalah calon atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

"Kita akan berikan tenggat waktu satu hari agar mereka menertibkan alat peraga kampanyenya. Setelah itu kita akan bersama sama dengan Satpol PP dan Kepolisian untuk menertibkannya kalau ternyata masih ada. Hasil dari penertiban tersebut akan kita catat jumlahnya, karena ini masuk dalam kategori pelanggaran administratif. Saat menertibkan juga tidak lagi memberitahukan kepada pasangan calon atau tim suksesnya," paparnya.

Sedangkan mengenai kemungkinan masih adanya daftar pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta adanya DPT dibawah umur dan sudah meninggal, pihaknya mengintruksikan kepada seluruh unsur panwas agar secara aktif melakukan pengecekan. "Kalau ditemukan seperti itu, saya sudah tegaskan kepada para Panwas di kecamatan hingga PPL untuk segera melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten untuk ditindak lanjuti ke Komisi Pemilihan Umum," tegasnya (KC-02)**.
Post a Comment