Dua Pejabat Cianjur Terancam Dipecat dari PNS
7:26:00 PM
CIANJUR, (KC).- Dua orang pejabat Cianjur yang baru saja di vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (8/2/2013) terancam dipecat. Kedua pejabat yang tersangkut kasus korupsi APBD tersebut adalah Edi Iryana dan Heri Khaeruman. Keduanya masing-masing di vonis 2 tahun dan 1,8 tahun. Saat ini Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Cianjur tenggah menggodok keduanya.
"Kedua pejabat tersebut sudah dicopot dari jabatannya. Pak Edi Iryana tidak lagi menjadi Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) dan pak Heri Khaeruman tidak lagi menjadi Plt bagian Umum. Hanya saja statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai saat ini masih aktiv meski keduanya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kepala Bagian Humas dan Keprotokolan Setda Cianjur, Jaenudin saat menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan di Jalan Raya Bandung, Jum'at (8/2/2013).
Menurut Jaenudin, status PNS kedua pejabat yang tersandung "mamin gate" itu sedang ditangani Baperjakat. Berdasarkan aturan pejabat yang di vonis oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk 4 tahun keatas akan diberhentikan sebagai PNS dengan tidak hormat. Sementara setiap pejabat yang tersangkut masalah hukum dam divonis oleh pengadilan 4 tahun kebawah kewenangannya di kepala daerah.
"Kedua pejabat Cianjur yang divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung ini hukumanya dibawah 4 tahun. Dengan demikian untuk status PNSnya apakah di copot ataukan tidak ada di kepala daerah dalam hal ini bupati. Saat ini Baperjakat tengah menggodok status keduanya, untuk menentukan status PNSnya," kata pejabat yang akrab di sapa Jejen.
Dengan divonisnya dua pejabat Cianjur dalam kasus korupsi mamin gate, lanjut Jejen, kasus korupsi untuk kedua pejabat tersebut sudah selesai. Kasus mamin gate menurut Jejen hanya akibat mall administrasi. Apalagi dalam vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa mereka tidak dibebani untuk mengembalikan kerugian negara sesuai tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU). dalam tuntutanya JPU beranggapan kedua terdakwa tidak menikmati dana itu.
"Pemkab Cianjur telah mengembalikan seluruh uang itu kepada kas daerah sessuai koreksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jadi tidak ada kerugian negara," kata Jejen.
Hanya saja saat disinggung uang pengembalian ke kas daerah bersumber dari mana? Jejen dengan ragu menyebut bupati Cianjur. "Ya uangnya mungkin dari pak bupati, yang diberikan melalui seseorang untuk dikembalikan ke kas daerah," tandasnya.
Pihaknya berharap, dengan selesainya kasus mamin gate dengan dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung kepada dua orang pejabat Cianjur yakni Edi Iryana dan Heri Khaeruman, persoalan yang sempat menyeret nama bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh juga bisa selesai.
"Jangan sampai ada image di masyarakat bahwa seolah-olah bupati bersalah. Ini hanya kelemahan administrasi saja dan mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat di Cianjur dan kedepan agar selalu berhati-hati dan mentaati aturan. Prinsipnya pekerjaan selesai SPJ juga harus selesai," paparnya (KC-02)**.
"Kedua pejabat tersebut sudah dicopot dari jabatannya. Pak Edi Iryana tidak lagi menjadi Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) dan pak Heri Khaeruman tidak lagi menjadi Plt bagian Umum. Hanya saja statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai saat ini masih aktiv meski keduanya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kepala Bagian Humas dan Keprotokolan Setda Cianjur, Jaenudin saat menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan di Jalan Raya Bandung, Jum'at (8/2/2013).
Menurut Jaenudin, status PNS kedua pejabat yang tersandung "mamin gate" itu sedang ditangani Baperjakat. Berdasarkan aturan pejabat yang di vonis oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk 4 tahun keatas akan diberhentikan sebagai PNS dengan tidak hormat. Sementara setiap pejabat yang tersangkut masalah hukum dam divonis oleh pengadilan 4 tahun kebawah kewenangannya di kepala daerah.
"Kedua pejabat Cianjur yang divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung ini hukumanya dibawah 4 tahun. Dengan demikian untuk status PNSnya apakah di copot ataukan tidak ada di kepala daerah dalam hal ini bupati. Saat ini Baperjakat tengah menggodok status keduanya, untuk menentukan status PNSnya," kata pejabat yang akrab di sapa Jejen.
Dengan divonisnya dua pejabat Cianjur dalam kasus korupsi mamin gate, lanjut Jejen, kasus korupsi untuk kedua pejabat tersebut sudah selesai. Kasus mamin gate menurut Jejen hanya akibat mall administrasi. Apalagi dalam vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa mereka tidak dibebani untuk mengembalikan kerugian negara sesuai tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU). dalam tuntutanya JPU beranggapan kedua terdakwa tidak menikmati dana itu.
"Pemkab Cianjur telah mengembalikan seluruh uang itu kepada kas daerah sessuai koreksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jadi tidak ada kerugian negara," kata Jejen.
Hanya saja saat disinggung uang pengembalian ke kas daerah bersumber dari mana? Jejen dengan ragu menyebut bupati Cianjur. "Ya uangnya mungkin dari pak bupati, yang diberikan melalui seseorang untuk dikembalikan ke kas daerah," tandasnya.
Pihaknya berharap, dengan selesainya kasus mamin gate dengan dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung kepada dua orang pejabat Cianjur yakni Edi Iryana dan Heri Khaeruman, persoalan yang sempat menyeret nama bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh juga bisa selesai.
"Jangan sampai ada image di masyarakat bahwa seolah-olah bupati bersalah. Ini hanya kelemahan administrasi saja dan mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat di Cianjur dan kedepan agar selalu berhati-hati dan mentaati aturan. Prinsipnya pekerjaan selesai SPJ juga harus selesai," paparnya (KC-02)**.