HEADLINE
---

Empat Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Jabar Melanggar

CIANJUR, (KC).- Dari lima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, hampir seluruhnya melakukan pelanggaran selama masa kampanye diwilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Pelanggarann yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye.

Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kecamatan Cugenang, B. Mustofa didampingi stafnya Irvan Budiman mengatakan, dari hasil pengawasan selama masa kampanye Pilgub Jabar diwilayah Kecamatan Cugenang, hampir semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur melanggar dalam pemasangan alat peraga kampanye. Mereka memasang alat peraga kampanye ditempat yang tidak diperbolehkan.

"Dari lima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, hanya satu pasangan yang tidak ditemukan melakukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye. Sisanya yang empat pasangan semuanya melakukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanyenya," kata B. Mustofa saat ditemui Sekretariat Panwaslu Cugenang Jalan Raya Cugenang, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Kamis (21/2/2013).

Pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye tersebut kata B. Mustofa, dilakukan oleh pasangan calon melalui tim suksesnya yang telah memasang alat peraga kampanye di pohon dan tiang listrik. Padahal pohon dan tiang listrik merupakan salah satu media yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye.

"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 69 tahun 2009 tentang pedoman tekhnis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, sudah jelas dilarang atau tidak diperkenankan," tegasnya.

Didalam pasal 22 PKPU Nomor 14 tahun 2010 tersebut dijelaskan bahwa kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk pemasangan alat peraga ditempat kampanye dan ditempat lain yang ditentukan oleh KPU tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid gereja, vihara, pura, rumah sakit dan tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan).

"Di huruf b pasal 22 PKPU Nomor 14 tahun 2010 itu sudah jelas bahwa jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan tempat-tempat fasilitas umum misalnya tiang telepon, tiang listrik dan pohon perindang jalan tidak diperkenankan menjadi media untuk pemasangan alat peraga kampanye. Kenyataanya malah dijadikan media, berarti ini salah satu bentuk pelanggaran," katanya.

Dari lima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang melakukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye paling banyak dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 (Irianto MS Safiuddin-Tatang Farhanul Hakim) dengan jumlah 147 buah. Disusul pasangan nomor urut 4 (Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar) dengan jumlah 47 buah, pasangan nomor urut 5 (Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki) sebanyak 27 buah dan pasangan nomor urut 3 (Dede Yusuf-Lex Laksamana) sebanyak 25 buah.

"Hanya pasangan nomor urut 1 (Dikdik Mulyana Arief M-Cecep Nana Suryana Toyib) yang tidak ditemukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye. Pasangan cagub dan cawagub dari jalur independen tersebut juga alat peraganya yang paling minim," jelasnya.

Sementara itu Divis Pengawasan dan Humas Panwaslu Kabupaten Cianjur Saepul Anwar menegaskan dalam masa tenang pasca masa kampanye, seluruh tim sukses masing-masing pasangan calon dihimbau untuk menertibkan alat peraga kampanye. Kenyataanya, masih ada saja yang tidak menertibkan alat peraga kampanyenya.

"Kita berikan ruang satu  hari agar tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menertibkan alat peraganya. Setelah itu kita tetap akan bergerak berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian dan mengerahkan seluruh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) secara serentak untuk terjun menyisir wilayahnya masing-masing. Kita akan bergerak serentak malam ini," tegasnya (KC-02)**.
Post a Comment