Kejaksaan Cianjur Selidiki Kasus Dugaan Pemotongan Bantuan Kebun Bibit Rakyat
5:43:00 AM
CIANJUR, (KC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah memanggil sedikitnya 15 orang untuk didengar keteranganya terkait dugaan pemotongan dalam penerimaan bantuan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kabupaten Cianjur tahun 2012. Saat ini pihak Kejari Cianjur masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cianjur, Haerdin mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemotongan bantuan KBR. Program KBR menurut Haerdin merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui BP DAS, kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten.
"Kita belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap, karena saat ini masih dalam penyelidikan. Kita sudah minta keterangan kepada 15 orang. Mohon doanya saja mudah-mudahan bisa cepat selesai,” kata Haerdin, Jum'at (1/2/2013).
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Cianjur, Moch Ginanjar mengaku hingga saat ini belum ada laporan terkait adanya pemotongan bantuan KBR diwilayah Cianjur. "Kalau informasi saya memang mendengar seperti itu. Tapi sampai sekarang belum ada laporan atau pengaduan dari kelompok yang merasa dirugikan," kata Ginanjar terpisah.
Koordinator Institute Study and Development ( Inside) Cianjur , Yusep Somantri mendesak, Kejari Cianjur agar secepatnya mengusut dugaan kasus korupsi jika ditemukan indikasi pemotongan dalam penerimaan bantuan KBR di Cianjur. Jika alat bukti sudah cukup, peningkatan penyidikan bisa dilakukan. "Jangan sampai penanganan KBR ini berlarut-larut, karena dikawatirkan berpotensi terjadinya transaksi transaksi keadilan. Kejari harus mampu melacak ”bos besar” nya. Jangan sampai berhenti di level bawah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kelompok penerima bantuan KBR di Kabupaten Cianjur mengaku harus menyerahkan sejumlah uang kepada salah seorang oknum yang mengatasnamakan salah satu parpol. Dana tersebut diserahkan saat bantuan KBR cair pada termin pertama dari jumlah total bantuan sebesar Rp 50 juta per kelompok.
Diwilayah Kabupaten Cianjur terdapat 33 kelompok yang mendapatkan bantuan KBR dari pemerintah pusat. Dananya bersumber dari APBN melalui Kementerian Kehutanan Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Citarum-Ciliwung. Termin pertama nilai pencairannya sebesar Rp20juta (40%), termin kedua sebesar 15juta (30%), dan termin ketiga Rp15juta (30%). Alokasi dana tersebut, di antaranya diperuntukan pengerjaan penyemaian, pengadaan polybag, pengadaan bibit, dan pembuatan sengkedan.
Namun dalam kenyataannya, pada pencairan termin pertama, diduga telah terjadi pemotongan anggaran dengan besaran mencapai Rp10 juta per kelompok. Akibatnya, tidak sedikit kelompok penerima bantuan pontang-panting mencari tambahan kekurangan dana sebagai syarat pencairan bantuan termin kedua. Bahkam ada diantaranya yang sampai pinjam ke perbankan (KC-02)**.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cianjur, Haerdin mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemotongan bantuan KBR. Program KBR menurut Haerdin merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui BP DAS, kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten.
"Kita belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap, karena saat ini masih dalam penyelidikan. Kita sudah minta keterangan kepada 15 orang. Mohon doanya saja mudah-mudahan bisa cepat selesai,” kata Haerdin, Jum'at (1/2/2013).
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Cianjur, Moch Ginanjar mengaku hingga saat ini belum ada laporan terkait adanya pemotongan bantuan KBR diwilayah Cianjur. "Kalau informasi saya memang mendengar seperti itu. Tapi sampai sekarang belum ada laporan atau pengaduan dari kelompok yang merasa dirugikan," kata Ginanjar terpisah.
Koordinator Institute Study and Development ( Inside) Cianjur , Yusep Somantri mendesak, Kejari Cianjur agar secepatnya mengusut dugaan kasus korupsi jika ditemukan indikasi pemotongan dalam penerimaan bantuan KBR di Cianjur. Jika alat bukti sudah cukup, peningkatan penyidikan bisa dilakukan. "Jangan sampai penanganan KBR ini berlarut-larut, karena dikawatirkan berpotensi terjadinya transaksi transaksi keadilan. Kejari harus mampu melacak ”bos besar” nya. Jangan sampai berhenti di level bawah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kelompok penerima bantuan KBR di Kabupaten Cianjur mengaku harus menyerahkan sejumlah uang kepada salah seorang oknum yang mengatasnamakan salah satu parpol. Dana tersebut diserahkan saat bantuan KBR cair pada termin pertama dari jumlah total bantuan sebesar Rp 50 juta per kelompok.
Diwilayah Kabupaten Cianjur terdapat 33 kelompok yang mendapatkan bantuan KBR dari pemerintah pusat. Dananya bersumber dari APBN melalui Kementerian Kehutanan Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Citarum-Ciliwung. Termin pertama nilai pencairannya sebesar Rp20juta (40%), termin kedua sebesar 15juta (30%), dan termin ketiga Rp15juta (30%). Alokasi dana tersebut, di antaranya diperuntukan pengerjaan penyemaian, pengadaan polybag, pengadaan bibit, dan pembuatan sengkedan.
Namun dalam kenyataannya, pada pencairan termin pertama, diduga telah terjadi pemotongan anggaran dengan besaran mencapai Rp10 juta per kelompok. Akibatnya, tidak sedikit kelompok penerima bantuan pontang-panting mencari tambahan kekurangan dana sebagai syarat pencairan bantuan termin kedua. Bahkam ada diantaranya yang sampai pinjam ke perbankan (KC-02)**.