Panwaslu Kabupaten Cianjur Tangani Enam Perkara Dugaan Pelanggaran
6:51:00 PM
CIANJUR, (KC).- Kasus dugaan kampanye ditempat pendidikan yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar di Pontren Al Riyadl Cipanas dihentikan penyidikannya. Panwaslu Kabupaten Cianjur memandang tidak cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan kampanye calon gubernur dari incumbent tersebut.
Divisi Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Cianjur, Abar Tasry Amaruloh didampingi Stafnya Tandang Icong mengatakan, diberhentikannya tindak lanjut dugaan pelanggaran bagi calon Gubernur Jabar Ahmad Heyawan yang diduga melakukan curi star kampanye tersebut setelah melakukan gelar perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
"Intinya kasus dugaan curi start kampanye tersebut tidak cukup bukti untuk ditindak lanjuti. Dengan demikian kasus temuan dari Panwaslu Kecamatan Cipanas itu dianggap selesai lantaran tidak cukup bukti," kata Abar saat dihubungi diruang kerjanya, Senin (18/2/2013).
Sementara itu hingga memasuki hari-hari terakhir tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, sedikitnya 6 kasus dugaan pelanggaran telah masuk ke meja Panwaslu Kabupaten Cianjur. Dari 6 dugaan pelanggaran tersebut 3 diantaranya merupakan hasil laporan dan tiga lainya merupakan temuan.
Untuk dugaan pelanggaran yang berdasar pada laporan diantaranya yang terjadi di lingkup Panwaslu Campaka Mulya, dan laporan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disampaikan oleh DPC PDI Perjuangan Cianjur. "Untuk masalah DPT sudah kita tindak lanjuti ke KPU Cianjur, karena sifatnya pelanggaran administrasi," tegasnya.
Sementara untuk kasus dugaan pelanggaran berdasar pada temuan diantaranya dugaan curi start kampanye yang dilakukan calon Gubernur Ahmad Heryawan di Pontren Al Riyadl Cipanas, konsolidasi kader PKS di Bale Rancage dan lainya."Untuk yang dugaan curi start kampanye oleh calon Gubernur Ahmad Heyawan sudah diputus tidak cukup bukti, sehingga dianggap selesai," tegasnya (KC-02)**.
Divisi Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Cianjur, Abar Tasry Amaruloh didampingi Stafnya Tandang Icong mengatakan, diberhentikannya tindak lanjut dugaan pelanggaran bagi calon Gubernur Jabar Ahmad Heyawan yang diduga melakukan curi star kampanye tersebut setelah melakukan gelar perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
"Intinya kasus dugaan curi start kampanye tersebut tidak cukup bukti untuk ditindak lanjuti. Dengan demikian kasus temuan dari Panwaslu Kecamatan Cipanas itu dianggap selesai lantaran tidak cukup bukti," kata Abar saat dihubungi diruang kerjanya, Senin (18/2/2013).
Sementara itu hingga memasuki hari-hari terakhir tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, sedikitnya 6 kasus dugaan pelanggaran telah masuk ke meja Panwaslu Kabupaten Cianjur. Dari 6 dugaan pelanggaran tersebut 3 diantaranya merupakan hasil laporan dan tiga lainya merupakan temuan.
Untuk dugaan pelanggaran yang berdasar pada laporan diantaranya yang terjadi di lingkup Panwaslu Campaka Mulya, dan laporan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disampaikan oleh DPC PDI Perjuangan Cianjur. "Untuk masalah DPT sudah kita tindak lanjuti ke KPU Cianjur, karena sifatnya pelanggaran administrasi," tegasnya.
Sementara untuk kasus dugaan pelanggaran berdasar pada temuan diantaranya dugaan curi start kampanye yang dilakukan calon Gubernur Ahmad Heryawan di Pontren Al Riyadl Cipanas, konsolidasi kader PKS di Bale Rancage dan lainya."Untuk yang dugaan curi start kampanye oleh calon Gubernur Ahmad Heyawan sudah diputus tidak cukup bukti, sehingga dianggap selesai," tegasnya (KC-02)**.