HEADLINE
---

Pasca Vonis Dua Terdakwa Mamin Gate, Inside Desa Kejati Jabar Segera Tetapkan Bupati Sebagai Tersangka

Yusep Somantri
CIANJUR, (KC).- Institute Social And Economic Development (Inside) Cianjur mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jabar segera menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi APBD Cianjur (mamin gate) pasca divonisnya dua terdakwa Edi Iryana dan Heri Khaeruman oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung masing-masing 2 tahun dan 1,8 tahun, Kamis (7/2/2013).

"Vonis terhadap terdakwa korupsi mamin gate APBD Cianjur 2007-2010 Edi Iryana dan Heri Khaeruwan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung hari ini, sebagai anak tangga pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untk segera menetapkan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh sebagai tersangka," kata Direktur Inside Cianjur Yusep Somantri, Kamis (7/2/2013).

Menurut Yusep, tidak ada alasan lagi Kejati Jabar untuk tidak segera menangkap bupati. Karena didalam pertimbangan hakim dalam vonis kedua terdakwa disebutkan bahwa kedua terdakwa tidak menikmati uang korupsi. Hal ini menunjukan dengan terang benderang ada penerima atau aktor utama yg menikmati uang korupsi tersebut.

"Sementara dalam fakta persidangan saksi-saksi mengukapkan uang korupsi mengalir ke kantong bupati Cianjur. Kejati Jabar harus berani menindak lanjutinya dan segera menetapkan bupati Cianjur sebagai tersangka," tegasnya (KC-02)**.
Post a Comment