HEADLINE
---
deskripsi gambar

Pelaku Pembunuhan Sadis Pengusaha Konveksi di Villa Rose Wood Cipanas Ternyata Orang Dekat Korban

CIANJUR, (KC).- Teka-teki siapa pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha konveksi bernama Dadang Irawan dan Tini Suprayogi, warga Jalan Aria Cikondang Gang Harapan, Kelurahan Sayang Cianjur terungkap sudah. Ternyata pelakunya adalah orang dekat korban yang selama ini dipercaya membantu urusanya.

Hasil dari rekontruksi yang dilakukan jajaran Polres Cianjur, pelaku M. Ernas, yang masih keponakan korban melakukan aksi pembunuhan terhadap pasutri pengusaha konveksi itu sendirian. Ada beberapa tempat yang terungkap disinggahi pelaku sebelum dan sesudah melakukan aksi kejinya yakni di jalan KH. Abdullah bin Nuh dan Jalan Raya Cipanas. Tanpa bisa dihindari lokasi rekonstruksi pembunuhan tersebut menjadi pusat perhatian pengguna jalan hingga mengakibatkan kemacetan beberapa saat.

Dalam reka ulang tersebut pelaku M. Ernas membeli tiga buah kelapa muda disalah satu pedagang kelapa di bilangan jalan KH. Abdullah bin Nuh. Untuk menghilangkan jejaknya pelaku bahkan sempat singgah di Pos Polisi 55 Cipanas. Dalam melakukan aksinya pelaku terbilang cukup rapi, sehingga pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan dalam mengungkapnya.

Semua itu berawal saat pelaku M. Ernas bersama korban Dadang Irawan dan istrinya masuk keruangan tamu di villa yang disewa korban. Pelaku menyiapkan tiga kelapa muda yang dibawanya di meja minibar untuk keperluan ritual penggandaan uang. Hanya saja saat korban tengah berada didalam kamar untuk shalat, pelaku menjalankan aksinya menghantam kepala korban bagian belakang dengan menggunakan asbak kristal saat korban sedang duduk diatas sajadah.

Setelah berhasil menghabisi korban Dadang, pelaku kemudian menghampiri istri korban di kamar berbeda. Saat itu korban Tini Suprayogi tengah tidur diatas sajadah. Melihat itu pelaku langsung membekap korban dan menyayat leher korban berkali-kali. Setelah berhasil menghabisi kedua korban, pelaku langsung kabur membawa mobil korban dan uang senilai Rp 130 juta serta identitas korban.

Namun pribahasa sepandai-pandai tupai melumpat akhirnya jatuh juga, sepertinya tepat diarahkan kepada pelaku. Berkat kegigihan pihak aparat kepolisian, akhirnya pelaku pembunuhan terhadap pasutri pengusaha konveksi itu terungkap juga. Pelakunya ternyata orang dekat korban yang masih keponakan sendiri.

Kapolres Cianjur AKBP Agustri Heryanto mengungkapkan, atas perbuatan pelaku yang menghabisi pasutri dengan sadis dan berencana itu, pelaku akan dijerat dengan KUH Pidana pasal 340. "Pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati," tegasnya (KC-02)**.

Post a Comment