HEADLINE
---
deskripsi gambar

Pembangunan Pembangkit Listrik Upper Cisokan Terkendala Pembebasan Lahan

ilustrasi
CIANJUR, (KC).- Pembangunan Pembangkit Listrik Upper Cisokan dipastikan tidak akan tepat waktu setelah terbitnya Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pasalnya dalam undang-undang tersebut pembebasan tanah tidak lagi dilakukan oleh Pemkab Cianjur namun langsung oleh Badan Pertanahan Nasional.

Kepala Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD) Setda Kabupaten Cianjur, Firman Firdaus mengatakan, perencanaan pembebasan lahan Upper Cisokan memang sudah lama dilakukan. Untuk seluruh lahan yang terkena dampak pembangunan pebangkit listrik tersebut mencapai 470 hektare dan berada di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur. Di Kabupaten Cianjur sendiri lahan yang dibebaskan mencapai hampir 200 hektare berada di empat kecamatan, yakni Haurwangi, Bojongpicung, Cibeber, dan Campaka.

"Kalau lahan di Kabupaten Cianjur yang harus dibebaskan kebanyakan milik Perhutani. Memang ada juga milik masyarakat. Hanya saja sejak adanya undang-undang baru itu pembebasan lahan tidak diserahkan kedaerah melalui tim sembilan melainkan dilakukan oleh Badan Pertanagan Nasional (BPN) yang melakukanya," kata Firman, Selasa (5/2/2013).

Menurut Firman dalam pembebasan lahan Upper Cisokan, peran Pemkab Cianjur hanya sebagai pendampingan.  Seperti menghitung tegakan, rumah yang terkena dampak dan mendampingi masyarakat yang terkena pembenasan tempatnya. "Untuk pendampingan masyarakat kita lakukan sampai mereka bisa hidup layak setelah lahannya dibebaskan. Kita tidak akan melakukan relokasi, terserah masyarakat akan pindah kemana," katanya.

Diakui Firman, terbitnya undang-undang baru disaat proses pembebasan lahan untuk pembangunan pembangkit listri Upper Cisokan tersebut secara tidak langsung menghambat target pekerjaan. "Jelas sedikit banyak akan mengalami keterlambatan dengan adanya undang-undang baru itu. Tapi saat ini sudah ada Penlok (penentuan lokasi) dari gubernur, sehingga tinggal menunggu pelaksanaan," katanya.

Sebagai bentuk kompensasi atas terkena dampak dari pembebasan lahan untuk pembangkit listrik, Kabupaten Cianjur mendapatkan kompensasi untuk pembangunan jalan mulai dari Jati higga Kecamatan Campaka. Selain itu juga akan mendapatkan biaya untuk pembangunan rumah sakit Pagelaran.

"Semuanya tinggal pelaksanaannya saja. Karena perencanaanya sudah dari jauh-jauh hari. Memorandun of Understanding (MoU) juga sedang berjalan untuk pelaksanaan kompensasi itu," tegasnya.

Tidak ada pembebasan lahan
Terbitnya Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum juga berdampak pada pembebasan lahan dilingkungan Pemkab Cianjur. Pada tahun 2013, dimungkinkan tidak ada pembebasan lahan di Cianjur untuk kepentingan sarana umum.

"Dimungkinkan tidak ada pembebasan lahan, karena harus ada beberapa tahapan yang harus dilakukan seperti detail engeenering desain (DED), maupun kajian lingkungan. Mekanisme tahapan tersebut setidaknya memerlukan waktu cukup lama. Sebenarnya kita sudah merencanakan adanya pembebasan lahan, tapi sepertinya setelah ada aturan baru itu untuk tahun 2013 ditangguhkan," katanya (KC-02)**.
Post a Comment