BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Tim Seleksi Sarjana Pendamping Cecar Pertanyaan Pada Tahapan Pemaparan Makalah

CIANJUR, (KC).- Sejumlah anggota tim seleksi calon Sarjana Pendamping (SP) Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Cianjur mencecar sejumlah pertanyaan kepada 26 calon Sarjana Pendamping yang mengikuti seleksi tahap lanjutan yaitu penyampaian dan pemaparan makalah tentang perkoperasian.

Sebelumnya pihak tim seleksi memberikan kesempatan kepada para peserta calon SP untuk memilih salah satu dari lima tema yang telah dipersiapkan. Ke lima tema tersebut diantaranya tentang Struktur Organisasi Koperasi Menurut UU 17 tahun 2012, Keanggotaan Koperasi Menurut UU 17 Tahun 2013, Modal Koperasi Menurut UU 17 Tahun 2013, Jenis Usaha Koperasi Menurut UU 17 Tahun 2012 dan Kedudukan Dekopin Menurut UU 17 Tahun 2012.

Tim penilai yang terdiri dari Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Ricky Zulkifli, Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Cianjur, Bambang Eko Sri Purwanto, dan Kabid Bidang Bina Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Aan Nugraha. Mereka mencecar pertanyaan kepada setiap calon SP setelah memberikan pemaparan makalah.

Pihak panitia seleksi memberikan waktu setiap calon SP memberikan pemaparan makalahnya dengan durasi waktu selama 10 menit. Setelah itu tim seleksi menyodorkan pertanyaan terkait masalah perkoperasian dan UMKM.

"Sarjana Pendamping itu harus bisa berfungsi sebagai motivator, fasilitator, komikator, inisiator dan soluter terhadap masalah-masalah yang dihadapai koperasi UMKM di Kabupaten Cianjur," kata Bambang Eko Sri Purwanto salah satu tim seleksi.

Kabid Bidang Bina Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Aan Nugraha yang merupakan salah satu anggota tim seleksi menegaskan bahwa koperasi dan UMKM tidak bisa dipisahkan. Membina koperasi harus juga membina UMKM.

"Sarjana Pendamping harus bisa membina kedua-duanya. Tidak akan ada koperasi tanpa UMKM, keduanya tidak bisa dipisahkan. Makanya pembinaanya itu harus juga dilakukan secara bersama-sama," tegasnya.

Sementara itu seorang calon SP yang sedianya akan memaparkan makalah pada seleksi lanjutan setelah melewati tahapan tes tertulis menyatakan mengundurkan diri disaat sesi pemaparan makalah sedang berlangsung. "Satu orang tadi menyatakan mundur, dia tidak mau melanjutkan dalam seleksi lanjutan," kata Adi salah seorang panitia seleksi.

Seleksi lanjutan tahapan pembuatan dan pemaparan makalah serta wawancara merupakan tahapan akhir untuk menentukan 10 calon SP Koperasi. Mereka yang nantinya akan terpilih menjadi SP selanjutnya akan diterjunkan kelapangan untuk melakukan pendampingan Koperasi dan UMKM mendapatkan pembekalan (KC-02)**.


Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.