HEADLINE
---

Anggaran Cuma Rp 3,5 Miliar, 186 Desa di Cianjur Akan Gelar Pilkades

dok/kc
CIANJUR, (KC).- Pemkab Cianjur baru mampu mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,5 miliar dari APBD 2013 untuk biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tahun 2013 ini. Padahal seharusnya bila mengacu pada jumlah Kades yang habis masa tugasnya, diperlukan biaya sekitar Rp 6 milyar untuk bisa menggelar Pilkades secara serentak.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Setda Cianjur Diki Heryadi didampingi Kasubag Bina Perangkat Desa Pemdes Setda Cianjur Nandang Ondi S mengatakan, pada tahun 2013 ini setidaknya ada 186 jabatan Kades yang masa tugasnya telah berakhir. Sehingga perlu dilaksanakan Pilkades sesegera mungkin.

"Kita berencana akan menggelar Pilkades secara serentak itu pada bulan Juli, Agustus dan Oktober 2013 mendatang. Untuk persiapan itu kami telah melayangkan surat kesetiap desa melalui kecamatan untuk melakukan persiapan pelaksanaan Pilkades diwilayahnya masing-masing," kata Diki saat ditemui dikantornya Selasa (19/3/2013).

Menurut Diki, dalam pelaksanaan Pilkades, biaya penyelenggaraanya ditanggung APBD Cianjur. Perhitunganya setiap warga yang memiliki hak pilih dihargai Rp 5.000,-/orang. "Kita masih mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2006 bahwa biaya Pilkades itu dihitung Rp 5.000,- per jiwa," tegasnya.

Hanya saja dimungkinkan, dari 186 desa yang seharusnya menggelar Pikades pada tahun 2013 ini tidak semuanya bisa dilaksanakan lantaran terbatasnya anggaran. Dalam APBD 2013, penyelenggaraan Pilkades hanya dianggaran sekitar Rp 3,5 miliar. "Kemungkinan hanya sekitar 100 desa yang akan menggelar Pilkades tahun ini, itupun kita laksanakan secara bertahap. Tapi kita akan tetap berupaya, mudah-mudahan dalam perubahan anggaran bisa tercover meski itu tipis kemungkinannya," tegasnya.

Dari 186 desa yang akan menggelar Pilkades, tersebar di 32 kecamatan. Saat ini tengah melakukan persiapan. Termasuk bagi desa-desa yang belum terbentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di intruksikan untuk segera membentuk. "Panitia Pilkades itu SKnya dari BPD, makanya saat ini kami tengah mendorong agar yang BPDnya belum terbentuk segera dibentuk. Karena kalau tidak, Pilkades tidak akan bisa dilaksanakan," tegasnya.

Adapun persyaratan untuk menjadi calon Kades saat ini menurut Diki, salah satunya berijazah serendag-rendahnya SLTP dan berusia serendah-rendahnya 25 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftarkan diri. "Selain itu bakal calon Kades minimal harus tinggal 2 tahun berturut-turut diwilayahnya mencalonkan diri," jelasnya (KC-02)**.
Post a Comment