HEADLINE
---

Panwaslu Kabupaten Cianjur Gelar Rakor Untuk Perisapan Laporan Akhir Pengawasan

CIANJUR, (KC).- Sebanyak 64 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan yang terdiri dari Ketua dan Kepala Sekretariat mengikuti rapat koordinasi (rakor)yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten Cianjur di Gedung Korpri Jalan Raya Bandung, Sadewata, Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur, Rabu (13/3/2013).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saepul Anwar, mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka persiapan menghadapi penyusunan laporan akhir kinerja pengawasan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat ditingkat Kabupaten Cianjur.

"Kegiatan Rakor ini lebih dititik beratkan pada persiapan laporan administrative yang didukung dengan dokumen masing-masing kecamatan. Hasil kerja Panwaslu disetiap Tahapan itu, wajib dilaporkan secara terperinci sesuai dengan surat edaran Bawaslu Nomor 174 tahun 2013, sehingga Panwaslu disemua tingkatan memiliki dokumen yang sah terkait dengan hasil pengawasan disetiap tahapan, baik yang bersifat kegiatan pengawasan maupun hasil tindaklanjut pelanggarannya," kata Saepul.
.
Dikatakan Saepul, direncanakan, hasil laporan administrative Panwaslu Kecamatan akan dievaluasi dalam kegiatan  Rakernis yang akan diselenggarakan pada tanggal 22-23 Maret 2013 mendatang. "Dari pengumpulan data laporan dari seluruh kecamatan akan dilakukan evaluasi, dan disusun guna ditetapkan sebagai bentuk rekomendasi yang akan disampaikan ke Panwaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” tegasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi sementara, kata Saepul, dari beberapa Kecamatan yang telah berhasil menyusun laporan awal, umumnya banyak persoalan yang terjadi selama Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Kabupaten Cianjur. Selain temuan dan laporan pelanggaran yang berhasil ditindaklanjuti, termasuk masih kurangnya peran masyarakat untuk berpartisipasi sebagai pelapor.

Pihaknya berharap, kedepan Panwaslu selain dapat merespon maksimal pengaduan pelanggaran dari tim kampanye, tapi harus bisa juga membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan Pemilu, agar proses demokratisasi di Kabupaten Cianjur dapat berjalan sesuai azas Luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil).

"Harapan kita kedepan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan, bail dalam penyelenggaraan maupun pelaksana juga bisa semakin ditingkatkan. Karena tanpa peran masyarakat, proses demokrasi ini tidak akan berjalan secara maksimal sesuai yang diharapkan bersama," tegasnya (KC-02)**.
Post a Comment