Paswaslu Undang Kalrifikasi 7 PPK Terkait Temuan Indikasi Pelanggaran Pemilu
4:24:00 PM
CIANJUR, (KC).- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Panwaslu Pilgub Jabar) Kab. Cianjur, melayangkan undangan klarifikasi kepada 7 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait adanya temuan indikasi pelanggaran, yang meliputi adanya perbedaan hasil perolehan suara, dokumen DA tidak beramplop dan bersegel, kotak suara tidak bertutup segel serta adanya penggunaan segel Pemilukada 2011.
Dari 7 PPK yang diundang untuk dilakukan klarifikasi, baru dua PPK yang sudah memenuhi undangan. Dua PPK tersebut adalah PPK Kec. Gekbrong dan PPK Kec. Cianjur. "Hari ini Senin (4/3/2013) kami baru selesai melakukan klarifikasi terhadap 2 PPK, dari 7 (tujuh) PPK yang diundang untuk klarifikasi, terkait adanya temuan indikasi pelanggaran, yang meliputi adanya perbedaan hasil perolehan suara, dokumen DA tidak beramplop dan bersegel, kotak suara tidak bertutup segel serta adanya penggunaan segel Pemilukada 2011," kata Divisi Pengaasan dan Humas Panwaslu Kab. Cianjur Saepul Anwar.
Menurut Saepul, untuk 5 PPK yang diundang lainya untuk klarifikasi diantaranya PPK Kecamatan Pacet, Kecamatan Ciranjang, Kecamatan Takokak, Kecamatan Kadupandak, dan Kecamatan Cidaun. "Untuk klarifikasi ditingkat Panwaslu Kabupaten meliputi Kecamatan, Cianjur, Gekbrong, Pacet dan Ciranjang. Sementara untuk PPK kecamatan Takokak, Kadupandak dan Cidaun, dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing," tegasnya.
Kalrifikasi tersebut dilakukan, kata Saepul, untuk mengetahui motif terjadinya indikasi pelanggaran yang telah terjadi. "Intinya klarifikasi ini selain memang merupakan kewenangan Panwaslu untuk menindaklanjuti temuan, juga merupakan langkah hukum awal untuk mengetahui materi persoalan. Artinya apakah indikasi kesalahan itu bersifat disengaja, atau tidak, dan ataukah memang ada motif-motif lain dibalik itu, dan tentu hal tersebut harus diketahui secara pasti, sehingga dengan sarana klarifikasi inilah Panwaslu dapat menentukan sikap hukum untuk merekomendasikan, apakah persoalan tersebut harus ditindaklanjuti atau dihentikan," katanya.
Untuk menguatkan temuan tersebut, Panwaslu Kab. Cianjur, akan mengundang saksi-saksi termasuk saksi ahli, guna melengkapi alat bukti. "Setelah seluruh materi klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti terkumpul, barulah kami akan menetapkan status hukumnya, baik yang direkomendasikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu, administratif atau kode etik. Dalam rapat pleno status perkara tersebut ditentukan," katanya (KC-02)**.
Dari 7 PPK yang diundang untuk dilakukan klarifikasi, baru dua PPK yang sudah memenuhi undangan. Dua PPK tersebut adalah PPK Kec. Gekbrong dan PPK Kec. Cianjur. "Hari ini Senin (4/3/2013) kami baru selesai melakukan klarifikasi terhadap 2 PPK, dari 7 (tujuh) PPK yang diundang untuk klarifikasi, terkait adanya temuan indikasi pelanggaran, yang meliputi adanya perbedaan hasil perolehan suara, dokumen DA tidak beramplop dan bersegel, kotak suara tidak bertutup segel serta adanya penggunaan segel Pemilukada 2011," kata Divisi Pengaasan dan Humas Panwaslu Kab. Cianjur Saepul Anwar.
Menurut Saepul, untuk 5 PPK yang diundang lainya untuk klarifikasi diantaranya PPK Kecamatan Pacet, Kecamatan Ciranjang, Kecamatan Takokak, Kecamatan Kadupandak, dan Kecamatan Cidaun. "Untuk klarifikasi ditingkat Panwaslu Kabupaten meliputi Kecamatan, Cianjur, Gekbrong, Pacet dan Ciranjang. Sementara untuk PPK kecamatan Takokak, Kadupandak dan Cidaun, dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing," tegasnya.
Kalrifikasi tersebut dilakukan, kata Saepul, untuk mengetahui motif terjadinya indikasi pelanggaran yang telah terjadi. "Intinya klarifikasi ini selain memang merupakan kewenangan Panwaslu untuk menindaklanjuti temuan, juga merupakan langkah hukum awal untuk mengetahui materi persoalan. Artinya apakah indikasi kesalahan itu bersifat disengaja, atau tidak, dan ataukah memang ada motif-motif lain dibalik itu, dan tentu hal tersebut harus diketahui secara pasti, sehingga dengan sarana klarifikasi inilah Panwaslu dapat menentukan sikap hukum untuk merekomendasikan, apakah persoalan tersebut harus ditindaklanjuti atau dihentikan," katanya.
Untuk menguatkan temuan tersebut, Panwaslu Kab. Cianjur, akan mengundang saksi-saksi termasuk saksi ahli, guna melengkapi alat bukti. "Setelah seluruh materi klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti terkumpul, barulah kami akan menetapkan status hukumnya, baik yang direkomendasikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu, administratif atau kode etik. Dalam rapat pleno status perkara tersebut ditentukan," katanya (KC-02)**.