Perbub Nomor 44 Tahun 2012 Disoal PPTKIS
6:45:00 AM
CIANJUR, (KC).- Sejumlah Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia
Swasta (PPTKIS) yang membuka perwakilan di Kab. Cianjur mempertanyakan
rencana pelimpahan rekom TKI yang akan dilimpahkan ke kecamatan.
Pasalnya, jika hal itu dilakukan oleh Pemkab Cianjur, maka dipastikan
akan membuat pelaku bisnis buruh migran itu harus mempersiapkan anggaran
yang lebih besar.
Rencana pelimpahan rekom TKI yang saat ini masih dilakukan melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kab. Cianjur ke kecamatan menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 44 Tahun 2012 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di Kab. Canjur. Salah satunya mengenai rekom TKI.
"Saat ini saja ketika kami melakukan rekom di Dinsosnakertrans saja sudah banyak menyita waktu dan biaya. Apalagi jika dilakukan disetiap kecamatan, tentu akan menambah biaya yang tidak sedikit. Bayangin saja, jika ada TKI yang berasal dari Cianjur selatan, kami harus bolak-balik ke Cianjur selatan. Kalu jumlahnya banyak masih sedikit tertolong, kalau hanya satu orang, berapa biaya yang harus kami keluarkan tidak akan sebanding," kata Endang (30) salah seorang pengurus PPTKIS di Cianjur, Jum'at (29/3/2013).
Pihaknya tidak habis fikir, pertimbangan apa sehingga Pemkab Cianjur sampai mengeluarkan Perbub tersebut. Kalau untuk peningkatan pelayanan, pihaknya mempertanyakan pelayanan yang mana. "Ini hemat kami bukan peningkatan pelayanan, tapi malah memperumit pelayanan. Setahu kami masalah rekom ini datanya online ke pemerintah pusat. Apakah sarana di kecamatan sudah memadai. Kalau belum, berarti akan menimbulkan persoalan baru," katanya.
Selaku pelaku bisnis migran worker, pihaknya berharap agar Perbub tersebut bisa dipertimbangkan untuk direalisasikan. "Kami hanya berharap Perbub itu tidak diberlakukan, kalaupun diberlakukan kami berharap Pemkab Cianjur juga memikirkan solusi yang tepat bagi para PPTKIS dalam merekom TKI. Sudah bisa dipastikan selain menambah biaya, waktu juga akan lebih lama," katanya.
Kepala Dinsosnakertrans Kab. Cianjur Sumitra melalui Kepala Seksi (Kasi) Bina Lembaga Usaha Ketenagakerjaan, Ahmad Ubaidillah mengatakan, pihaknya tidak menampik adanya keluhan dari PPTKIS terkait rencana diberlakukanya Perbub Nomor 44 Tahun 2012. Para PPTKIS kawatir jika Perbub tersebut diberlakukan, mereka harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan saat melakukan rekom di Dinsosnakertrans.
"Saya sempat menerima keluhan dari beberapa pelaku PPTKIS. Bahkan ada diantaranya yang mengaku akan melakukan aksi jika Perbub tersebut direalisasikan. Kami masih mencoba memberikan penjelasan. Kami juga belum tahu kapan Perbub tersebut akan diwujudkan, namun hingga saat ini rekom TKI masih melalui Dinsosnakertrans," kata Ahmad Ubaidillah saat dihubungi terpisah.
Untuk merealisasikan Perbub Nomor 44 Tahun 2012 tidaklah mudah. Selain harus mempersiapkan perangkatnya di setiap kecamatan yang sudah barang tentu akan memakan biaya yang tidak sedikit, juga harus ada ijin dari pemerintah pusat terkait dengan data online. "Sampai saat ini biaya rekom ini masih ditanggung pemerintah pusat, selaib datanya online, pelaksanaanya juga masih harus melalui Dinsosnakertrans. Tentunya kalau akan. Dilimpahkan ke kecamatan, harus merubah sitem dan aturanya," katanya.
Pihaknya juga tidak tahu, riwayat sampai terbitnya Perbub tersebut. Karena Dinsosnakertrans saat ini tidak pernah mengusulkan. "Kata pak Kepala Dinas (Sumitra) beliau tidak pernah mengusulkan, tapi kalau pejabat sebelumnya tidak tahu. Tapi saya salama ini belum pernah diajak untuk melakukan pembahasan mengenai Perbub itu," tegasnya (KC-02)**.
Rencana pelimpahan rekom TKI yang saat ini masih dilakukan melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kab. Cianjur ke kecamatan menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 44 Tahun 2012 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di Kab. Canjur. Salah satunya mengenai rekom TKI.
"Saat ini saja ketika kami melakukan rekom di Dinsosnakertrans saja sudah banyak menyita waktu dan biaya. Apalagi jika dilakukan disetiap kecamatan, tentu akan menambah biaya yang tidak sedikit. Bayangin saja, jika ada TKI yang berasal dari Cianjur selatan, kami harus bolak-balik ke Cianjur selatan. Kalu jumlahnya banyak masih sedikit tertolong, kalau hanya satu orang, berapa biaya yang harus kami keluarkan tidak akan sebanding," kata Endang (30) salah seorang pengurus PPTKIS di Cianjur, Jum'at (29/3/2013).
Pihaknya tidak habis fikir, pertimbangan apa sehingga Pemkab Cianjur sampai mengeluarkan Perbub tersebut. Kalau untuk peningkatan pelayanan, pihaknya mempertanyakan pelayanan yang mana. "Ini hemat kami bukan peningkatan pelayanan, tapi malah memperumit pelayanan. Setahu kami masalah rekom ini datanya online ke pemerintah pusat. Apakah sarana di kecamatan sudah memadai. Kalau belum, berarti akan menimbulkan persoalan baru," katanya.
Selaku pelaku bisnis migran worker, pihaknya berharap agar Perbub tersebut bisa dipertimbangkan untuk direalisasikan. "Kami hanya berharap Perbub itu tidak diberlakukan, kalaupun diberlakukan kami berharap Pemkab Cianjur juga memikirkan solusi yang tepat bagi para PPTKIS dalam merekom TKI. Sudah bisa dipastikan selain menambah biaya, waktu juga akan lebih lama," katanya.
Kepala Dinsosnakertrans Kab. Cianjur Sumitra melalui Kepala Seksi (Kasi) Bina Lembaga Usaha Ketenagakerjaan, Ahmad Ubaidillah mengatakan, pihaknya tidak menampik adanya keluhan dari PPTKIS terkait rencana diberlakukanya Perbub Nomor 44 Tahun 2012. Para PPTKIS kawatir jika Perbub tersebut diberlakukan, mereka harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan saat melakukan rekom di Dinsosnakertrans.
"Saya sempat menerima keluhan dari beberapa pelaku PPTKIS. Bahkan ada diantaranya yang mengaku akan melakukan aksi jika Perbub tersebut direalisasikan. Kami masih mencoba memberikan penjelasan. Kami juga belum tahu kapan Perbub tersebut akan diwujudkan, namun hingga saat ini rekom TKI masih melalui Dinsosnakertrans," kata Ahmad Ubaidillah saat dihubungi terpisah.
Untuk merealisasikan Perbub Nomor 44 Tahun 2012 tidaklah mudah. Selain harus mempersiapkan perangkatnya di setiap kecamatan yang sudah barang tentu akan memakan biaya yang tidak sedikit, juga harus ada ijin dari pemerintah pusat terkait dengan data online. "Sampai saat ini biaya rekom ini masih ditanggung pemerintah pusat, selaib datanya online, pelaksanaanya juga masih harus melalui Dinsosnakertrans. Tentunya kalau akan. Dilimpahkan ke kecamatan, harus merubah sitem dan aturanya," katanya.
Pihaknya juga tidak tahu, riwayat sampai terbitnya Perbub tersebut. Karena Dinsosnakertrans saat ini tidak pernah mengusulkan. "Kata pak Kepala Dinas (Sumitra) beliau tidak pernah mengusulkan, tapi kalau pejabat sebelumnya tidak tahu. Tapi saya salama ini belum pernah diajak untuk melakukan pembahasan mengenai Perbub itu," tegasnya (KC-02)**.