"Sprindik" Kejaksaan Agung Beredar Luas
8:43:00 PM
CIANJUR, (KC),- Aksi demo yang dilakukan massa Dewan Kota (Dekot) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur di Jalan Dr. Muwardi (By Pass), Kamis (14/3/2013) itu diwarnai dengan pembagian selebaran foto kopi tentang Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Agung.
Dalam surat bernomor R3091/0.2.1/F.E.1/3/2012 dengan sifat rahasia tertanggal 27 Maret 2012, perihal Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Koprusi Penyalah Gunaan Anggaran Sekretariat Daerah Kab. Cianjur TA 2007/TA 2010 itu terdapat enam poin yang merupakan petunjuk yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Isi sprindik Kejagung tersebut diantaranya agar segera ditingkatkan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut ketahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Terhadap Sdr. Tjetjep Muchtar bupati/Kepala Daerah Cianjur segera dilakukan penyidikan sebagai tersangka, dan lakukan pemeriksaan yang mendalam dan penguatan alat bukti sesuai dengan ketentuan undang-undang No. 31 Tahun 1999 pasal 9 Yo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu juga disebutkan agar tim penyidik Tidak Pedina Korupsi segera mengajukan permohonan izin untuk memeriksa Sdr. Tjetjep Muchtar kepada Presiden RI sebagai saksi/tersangka. Agar tim penyidik Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelamatan barang bukti dengan menyita barang bukti berupa uang, pemblokiran rekening para tersangka di bank-bank di Jawa Barat.
Sprindik tersebut juga memerintahkan kepada Kejati untuk melakukan penelitian yang cermat terhadap tersangka yang sudah selesai dibuat berkas perkaranya. Kejati diminta juga berkoordinasi dan melaporkan perkembangan kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Sekretariat Kab. Cianjur.
Diakhirnya Sprindik tertera nama An Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kusus Direktur Penyidikan Arnold Angkaw di cap dan ditanda tangani dengan tembusan ke Kajagung RI, Wakil Kajagung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejari Cianjur.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Cianjur, Heri Suparjo ketika disinggung mengenai adanya Sprindik yang beredar terkait status Bupati Cianjur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Sekretariat Daerah mengaku tidak tahu menahu.
"Sampai saat ini saya tidak tahu adanya Sprindik itu. Apalagi mendapatkan suratnya. Kami hanya berasumsi bahwa kasus dugaan korupsi yang telah memvonis dua terdakwanya sudah selesai," kata Heri (KC-02)**