14 Organisasi Dukung Polres Cianjur Usut Tuntas Perusak Pintu Pendopo Cianjur
5:40:00 PM
CIANJUR, (KC).- Sebanyak 14 pimpinan organisasi kemasyrakatan, pemuka masyarakat Cianjur, organisasi kepemudaan dan lembaga kesenian menyampaikan aspirasi atau dukungan kepada Kepolisian Resort (Polres), Cianjur, untuk melakukan pengusutan secara tuntas terhadap pelaku pengrusakan pintu Pendopo Cianjur saat terjadi demo yang dilakukan oleh massa dari sebuah LSM, Senin (1/4/2013) lalu.
Melalui perwakilannya mereka mendatangi Polres Cianjur di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Rabu (10/4/2013) untuk menyampaikan surat dukungan yang diterima oleh ajudan Kapolres Cianjur.
Ke 14 pimpinan organisasi tersebut, masing-masing, Dewan Kesenian Cianjur (DKC), Lembaga Kebudayaan Cianjur, (LKC), Paguyuban Pasundan Cianjur, Forsimak, Follic, Bela Sarakan, Ponpes Ukhuwah, Komunitas Iket Sunda, TAR, FBI, Yayasan Abdi Negara, Yayasan Bilqis, IMAM, Ika alumnsi SMAN 1 Cianjur.
Juru bicara ke 14 pimpinan organisasi, Lulu Jamaludin mengatakan, pihaknya perlu menyampaikan aspirasi murni berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh salah satu LSM hingga mengakibatkan terjadinya perusakan fasilitas milik pemerintah yang selayaknya harus dijaga.
"Saya rasa kalau orang mau demo itu sah-sah saja, semuanya juga sudah diatur dalam undang-undang. Tapi kalau dalam aksi demo terus melakukan perusakan, apalagi kalau yang dirusak itu fasilitas milik pemerintah yang harus dijaga, itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi kalau fasilitas itu juga merupakan cagar budaya yang harus dilindungi, ini tidak dibenarkan," kata
Menurut Lulu, apalagi dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa kali itu isunya terkesan tendensius. "Aksi unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun tentu saja aksi unjuk rasa tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Antara lain tidak menganggu ketentuan umum dan tidak melakukan aksi anarkisme seperti pengrusakan gedung," ujarnya.
Pihaknya bersama pimpinan organisasi lainya mendukung langkah Polres Cianjur untuk mengusut pelaku perusakan pintu pendopo Cianjur. "Apa yang kami lakukan saat ini murni merupakan dukungan penegakan hukum di Cianjur. Kalau aksi perusakan pintu pendopo itu tidak dibenarkan, ya harus diusut tuntas," tegasnya.
Sementara itu, Humas LKC, Oni Cahyadi memaparkan, aksi unjuk rasa Senin lalu merupakan aksi tidak terpuji dengan merusak bagian dari bangunan Pendopo Cianjur. Padahal sebagaimana diketahui gedung Pendopo merupakan cagar budaya sekaligus aset negara yang harus dilindungi.
"Untuk itulah kami dari pimpinan ormas, LSM dan lainya mendukung upaya Polres Cianjur untuk mengusut tuntas pelaku upaya pengrusakan. Karena keberadaan gedung Pendopo dilindungi undang-undang, upaya pengrusakan gedung pendopo merupakan salah satu bentuk penghinaan terhadap simbol negara," tegasnya (KC-02)**.
Melalui perwakilannya mereka mendatangi Polres Cianjur di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Rabu (10/4/2013) untuk menyampaikan surat dukungan yang diterima oleh ajudan Kapolres Cianjur.
Ke 14 pimpinan organisasi tersebut, masing-masing, Dewan Kesenian Cianjur (DKC), Lembaga Kebudayaan Cianjur, (LKC), Paguyuban Pasundan Cianjur, Forsimak, Follic, Bela Sarakan, Ponpes Ukhuwah, Komunitas Iket Sunda, TAR, FBI, Yayasan Abdi Negara, Yayasan Bilqis, IMAM, Ika alumnsi SMAN 1 Cianjur.
Juru bicara ke 14 pimpinan organisasi, Lulu Jamaludin mengatakan, pihaknya perlu menyampaikan aspirasi murni berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh salah satu LSM hingga mengakibatkan terjadinya perusakan fasilitas milik pemerintah yang selayaknya harus dijaga.
"Saya rasa kalau orang mau demo itu sah-sah saja, semuanya juga sudah diatur dalam undang-undang. Tapi kalau dalam aksi demo terus melakukan perusakan, apalagi kalau yang dirusak itu fasilitas milik pemerintah yang harus dijaga, itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi kalau fasilitas itu juga merupakan cagar budaya yang harus dilindungi, ini tidak dibenarkan," kata
Menurut Lulu, apalagi dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa kali itu isunya terkesan tendensius. "Aksi unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun tentu saja aksi unjuk rasa tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Antara lain tidak menganggu ketentuan umum dan tidak melakukan aksi anarkisme seperti pengrusakan gedung," ujarnya.
Pihaknya bersama pimpinan organisasi lainya mendukung langkah Polres Cianjur untuk mengusut pelaku perusakan pintu pendopo Cianjur. "Apa yang kami lakukan saat ini murni merupakan dukungan penegakan hukum di Cianjur. Kalau aksi perusakan pintu pendopo itu tidak dibenarkan, ya harus diusut tuntas," tegasnya.
Sementara itu, Humas LKC, Oni Cahyadi memaparkan, aksi unjuk rasa Senin lalu merupakan aksi tidak terpuji dengan merusak bagian dari bangunan Pendopo Cianjur. Padahal sebagaimana diketahui gedung Pendopo merupakan cagar budaya sekaligus aset negara yang harus dilindungi.
"Untuk itulah kami dari pimpinan ormas, LSM dan lainya mendukung upaya Polres Cianjur untuk mengusut tuntas pelaku upaya pengrusakan. Karena keberadaan gedung Pendopo dilindungi undang-undang, upaya pengrusakan gedung pendopo merupakan salah satu bentuk penghinaan terhadap simbol negara," tegasnya (KC-02)**.