HEADLINE
---
deskripsi gambar

Antisipasi Adanya Caleg PNS, BKPPD Komunikasi Intens ke KPUD Cianjur

Deden Supriyadi
CIANJUR, (KC).- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur tengah menjalin komunikasi secara intens dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cianjur terkait kekawatiran adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lolos menjadi Calon Anggota Legislatif. 

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kab. Cianjur, Deden Supriyadi M mengungkapkan, sejauh ini hasil dari koordinasi dengan pihak KPUD Cianjur belum ditemukan adanya PNS yang ikut mendaftar sebagai caleg. Meski demikian pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak KPUD Cianjur sebagai antisipasi adanya caleg PNS yang lolos.

"PNS itu tidak boleh menjadi anggota partai politik (parpol) apalagi nyaleg. Kalau mau menjadi caleg harus mundur dulu dari PNSnya, bukan jabatan PNSnya saja. Makanya kita tidak ingin ada PNS yang sampai nyaleg, karena melanggar ketentuan, kecuali yang bersangkutan mundur, itu sah-sah saja," kata Deden, Rabu (17/4/2013).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 sudah gamblang diatur bagi PNS. "Kalau jadi caleg itu tidak boleh, tapi kalau maju menjadi calon kepala/wakil kepala daerah itu tidak dilarang. Hanya yang bersangkutan mundur dari jabatan negerinya, statusnya tetap sebagai PNS," katanya.

Namun demikian, bagi PNS yang sudah pensiun tidak ada larangan untuk menjadi caleg. "Hanya saja yang harus jelas itu yang saat ini sedang kami konsultasikan jika PNS mendaftar jadi caleg sementara SK pensiunnya belum turun tapi sudah mengajukan pensiun, apa diperkenankan atau tidak," katanya.

Deden juga tidak menmpik, ada beberapa pensiunan PNS yang ikut mendaftar menjadi caleg dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014. "Memang ada yang ikut jadi caleg, salah satunya mantan wakil bupati Cianjur pak Dadang Sufianto, saya mendapatkan informasi beliau ikut daftar jadi caleg," katanya (KC-02)**.
Post a Comment