Diduga Turut Terlibat Penipuan, DK PNS Disdik Cianjur Ditahan Oleh Kejaksaan Cianjur
8:39:00 PM
CIANJUR, (KC).- Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon hingga Selasa (30/4/2013) petang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menahan DK seorang pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Cianjur. Tersangka DK langsung digiring dengan menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan hampir lima jam oleh tim penyidik di ruang penyidikan pidana umum itu, DK diduga kuat turut terlibat dalam kasus penipuan yang menimpa seorang pengusaha asal Cianjur.
Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur, Marolop Pandiangan mengatakan, DK akhirnya ditahan karena dalam bukti awal diduga kuat turut terlibat dalam kasus penipuan terhadap A.H. Marpaung senilai Rp 1,4 miliar. Dalam pemeriksaan tersangka sendiri mengaku menerima uang sebesar Rp 35 juta atas keterlibatannya itu.
"Tersangka bersama dua tersangka lainnya yakni saudara Ajat dan Nanda yang sudah di vonis pengadilan Februari lalu menjanjikan proyek pengadaan buku kepada korban. Namun proyek tersebut tidak pernah ada sehingga karena merasa dirugikan korban akhirnya melaporkan apa yang dialaminya," kata Marolop.
Sementara dua pelaku utama dalam kasus tersebut, yakni Ajat dan Nanda, sebelumnya telah di vonis Pengadilan Negeri Cianjur dengan hukuman kurungan pidana masing-masing 2,8 tahun dan 2 tahun penjara.
"Atas keterlibatannya DK ini kami akan menjerat yang bersangkutan dengan pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya (KC-02)**.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan hampir lima jam oleh tim penyidik di ruang penyidikan pidana umum itu, DK diduga kuat turut terlibat dalam kasus penipuan yang menimpa seorang pengusaha asal Cianjur.
Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur, Marolop Pandiangan mengatakan, DK akhirnya ditahan karena dalam bukti awal diduga kuat turut terlibat dalam kasus penipuan terhadap A.H. Marpaung senilai Rp 1,4 miliar. Dalam pemeriksaan tersangka sendiri mengaku menerima uang sebesar Rp 35 juta atas keterlibatannya itu.
"Tersangka bersama dua tersangka lainnya yakni saudara Ajat dan Nanda yang sudah di vonis pengadilan Februari lalu menjanjikan proyek pengadaan buku kepada korban. Namun proyek tersebut tidak pernah ada sehingga karena merasa dirugikan korban akhirnya melaporkan apa yang dialaminya," kata Marolop.
Sementara dua pelaku utama dalam kasus tersebut, yakni Ajat dan Nanda, sebelumnya telah di vonis Pengadilan Negeri Cianjur dengan hukuman kurungan pidana masing-masing 2,8 tahun dan 2 tahun penjara.
"Atas keterlibatannya DK ini kami akan menjerat yang bersangkutan dengan pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya (KC-02)**.