Dinas Koperasi Targetkan Akhir Oktober 2014 Seluruh Koperasi Sudah Migrasi Ke Undang-Undang 17 Tahun 2012
4:16:00 AM
CIANJUR, (KC).- Kabupaten Cianjur menargetkan pada Oktober 2014 seluruh koperasi sudah migrasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi. Undang-undang tersebut mengisyaratkan bahwa hanya ada empat jenis koperasi yakni koperasi simpan pinjam (KSP), Produsen, Konsumen dan Jasa.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kab. Cianjur mengatakan, untuk menggerakkan koperasi di Kab. Cianjur pihaknya merekrut Sarjana Pendamping (SP). Mereka bertugas untuk mendorong koperasi-koperasi yang selama ini kurang aktif, kembali diaktifkan agar bisa menjalankan roda perkoperasian.
"Kita terus berupaya agar iklim koperasi di Cianjur itu bisa lebih berkembang lagi. Dengan lahirnya undang-undang baru nomor 17 tahun 2012 pengganti undang-undang nomor 25 tahun 1992 merupakan iklim baru bagi dunia perkoperasia. Diundang-undang tersebut lebih jelas lagi mengatur tentang koperasi termasuk salah satunya adanya Lembaga Jaminan Simpanan (LPS) yang diundang-undang sebelumnya tidak ada," kata Ricky saat ditemui disela kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Sugih Mukti, Desa Cibeureum, Kec. Cugenang, Senin (15/4/2013).
Menurut Ricky, semua koperasi yang ada saat ini wajib migrasi berdasar pada Undang-undang yang baru. Dalam undang-undang tersebut mengatur lebih jelas mengenai jenis koperasi. "Kalau undang-undang yang lama ada istilah koperasi serba usaha, undang-undang sekarang lebih spesifik lagi. Sehingga koperasi-koperasi yang ada saat ini harus menentukan mau jadi koperasi apa, jasa, KSP, Produsen atau konsumen," katanya.
Pihak Dinas Koperasi UMKM Kab. Cianjur saat ini terus melakukan sosialisasi undang-undang 17 tahun 2012. Dalam undang-undang tersebut memberikan ruang waktu selama 3 tahun kedepan agar koperasi-koperasi melakukan migrasi. "Untuk di Cianjur kita targetkan per 30 Oktober 2013 koperasi-koperasi yang ada sudah migrasi ke undang-undang yang baru. Kita saat ini terus gencar melakukan sosialisasinya," katanya.
Bendahara KUD Cipanas Mandiri Iis, menyambut baik diberlakukannya undang-undang 17 tahun 2012 tentang koperasi sebagai pengganti undang-undang nomor 245 tahun 1992. "Lahirnya undang-undang baru tentang koperasi ini bagi kami tidak menjadikan masalah. Karena kami tinggal melaksanakan saja, karena kegiatan perkoperasian yang jalankan selama ini sudah berlangsung baik sebagaimana azas koperasi," paparnya (KC-02)**.