HEADLINE
---
deskripsi gambar

Ketua KPU Cianjur U. Awaludin: Kades Jadi Bacaleg Harus Mundur Dari Jabatannya

CIANJUR, (KC).- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cianjur U. Awaludin menegaskan para Kepala Desa (Kades) yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) wajib mundur. Keharusan tersebut sebagaimana yang diatur dalam PKPU No 7 Tahun 2013. Mereka juga harus menyertakan bukti Surat Keputusan (SK) pengunduran dirinya sampai batas waktu mediao Juni sebelum diumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Para Kepala Desa yang ikut menjadi Bacaleg wajib mundur dan menyertakan SK pengunduran dirinya. Itu sebuah konsekwensi yang harus diambil oleh para Kepala Desa jika tetap ingin maju. Tidak cuti tapi harus mundur, aturannya seperti itu," kata U. Awaludin saat dihubungi terpisah.

Pihaknya belum bisa memastikan berapa banyak jumlah Kepala Desa di Cianjur yang menjadi Bacaleg. Saat ini sedang dilakukan ferivikasi berkas para Bacaleg tersebut hingga 6 Mei mendatang. "Kita belum bisa memastikan berapa jumlah Kepala Desa yang menjadi Bacaleg, lagi diverifikasi berkasnya. Yang pasti ada beberapa yang menjadi Bacaleg," katanya.

Dikatakan U. Awaludin, pengunduran diri para Kepala Desa yang maju menjadi Bacaleg dalam Pileg 2014 tersebut paling lambat harus diserahkan ke KPU pada medio Juni mendatang. "Sebelum di umumkan dalam DCS (Daftar Calon Sementara) berkas pengunduran diri harus sudah masuk ke KPU," katanya (KC-02)**.
Post a Comment