HEADLINE
---

Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat, Seorang PNS Dilingkungan Satpol PP Diturunkan Pangkatnya

Deden Supriyadi M
CIANJUR, (KC).- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Cianjur dikenakan sanksi tegas atas perbuatan yang telah ia laksanakan. PNS berinisial A tersebut terbukti melakukan tindakan indisipliner dan dijatuhi hukuman penuruanan pangkat atau golongan satu tingkat.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kab. Cianjur, Deden Supriyadi M mengungkapkan, sebelum menjatuhkan sanksi tegas terhadap PNS berinisial A tersebut, pihaknya telah menempuh beberapa prosedur. Salah satunya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah.

"Tahapannya sangat panjang, tidak serta merta kita jatuhkan sanksi begitu saja kepada yang bersangkutan. Tapi melalui beberapa tahapan termasuk hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Darisitulah kemudian muncul rekomendasi ke pak bupati apa yang harus diambil atau diputuskan," kata Deden Minggu (21/4/2013).

Dikatakan Deden, pelanggaran yang dilakukan PNS yang bekerja di Satpol PP itu masuk dalam kategori hukuman disiplin berat. Yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja selama 39 hari tanpa keterangan secara berturut-turut. Hukuman yang dijatuhkan penurunan pangkat atau golongan satu tingkat dari semula II D ke II C.

"Ketentuan bagi yang melanggar tersebut tertuang pada Pasal 3 angka 11 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sudah menjadi konsekwensi bagi PNS yang lalai atau tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang jelas dikenakan sanksi disiplin berat," katanya.

Pihaknya berharap, dengan pemberian sanksi tegas tersebut bagi yang terkana sanksi bisa interospeksi diri dan memperbaiki kesalahannya dengan melaksanakan seluruh pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya selaku PNS. Sedangkan bagi PNS yang lain bisa menjadi pelajaran berharga untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin.

"Tentu ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh PNS. Bahwa ada aturan yang mengharuskan PNS itu bekerja sesuai dengan tanggungjawabnya. Melakukan pelanggaran harus siap dikenakan sanksi. Mudah-mudahan ini menjadi cambuk buat PNS lainya untuk bekerja sesuai dengan tanggungjawabnya," katanya.

Pemberian sanksi tegas berupa hukuman disiplin berat dengan penurunan pangkat atau golongan merupakan yang pertama pada tahun 2013. Terakhir ada pelanggaran yang dikenalan hukuman berat sekitar tiga tahun silam.

"Ya ini memang yang pertama untuk pemberian sanksi disiplin berat pada PNS. Kita terakhir menjatuhkan sanksi itu sekiyar 2 tahun silam itupun baru CPNS. Dengan sendirinya dia diberhentikan dengan tidak hormat atas tindakan yang telah dilakukan. Pada tahun ini baru terjadi berupa penurunan pangkat," katanya (KC-02)**.
Post a Comment