
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
SE-KABUPATEN CIANJUR
Nomor : 001/Panwaslu_Cianjur/IV/2013
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan
se-Kabupaten Cianjur untuk Pemilihan Umum Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR,
DPD, DPRD) Tahun
2014, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cianjur, membuka kesempatan bagi semua
pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota
Panwaslu Kecamatan.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai
berikut :
1. Persyaratan calon anggota
adalah:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
c. Mempunyai integritas,
pribadi yang kuat, jujur dan adil.
d.
Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang
berkaitan dengan pengawasan.
e.
Berpendidikan paling rendah SLTA Sederajat.
2. Mengajukan surat lamaran (Ditunjukan kepada Panwaslu
Kab. Cianjur), dengan dilampiri :
a. Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
b. Pas Foto warna terbaru
ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
c. Daftar Riwayat Hidup
(DRH).
d. Fotokopi Surat Kenal
Lahir/Akte Kelahiran.
e. Fotokopi ijasah paling
rendah SLTA (sederajat) yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
f. Surat keterangan hasil
pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit/puskesmas.
g. Surat
Keterangan dari Kepolisian (SKCK) minimal dari Polsek setempat.
h.
Surat pernyataan diri yang
ditandatangani di atas materai Rp 6000,- yang menyatakan:
1) Setia kepada pancasila sebagai
dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Tidak pernah menjadi
anggota partai politik, atau bagi yang pernah
menjadi anggota partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus
partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai
politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
3) Tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak
pidana karena kealpaan.
4) Tidak sedang menduduki
jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan
negeri.
5) Bersedia bekerja penuh
waktu.
6) Bersedia tidak menduduki
jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/ badan usaha milik
daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
3. Pelamar dapat melampirkan
keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Seluruh berkas dimasukan kedalam
map tertutup.
5.
Dibuat
masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.
6. Berkas pendaftaran dapat
disampaikan langsung pada hari kerja mulai tgl 17 s/d 20 April 2013, jam 09.00 s/d 16.00 WIB. Berkas diserahkan ke Sekretariat
Panwaslu Kab. Cianjur, Jl. Raya Bandung No. 74 Cianjur, (Depan
Asrama Haji Cianjur) untuk keterangan lebih lanjut Hub. Bagian Administrasi, Telp/Fax
(0263) 262732, E-Mail: panwaslu_cianjur@yahoo.com.
Cianjur, 10 April 2013
Ketua
Ttd,
Saepul Anwar, SS
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.