PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE KABUPATEN CIANJUR
5:26:00 PM
PANWASLU KABUPATEN CIANJUR
Alamat : Jl. Raya Bandung No. 74 Cianjur
PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN
SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
SE KABUPATEN CIANJUR
Nomor : 002/Panwaslu_Cianjur/IV/2013
Dalam rangka
pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Cianjur, maka Panwaslu Kabupaten
Cianjur berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang, Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keputusan Bawaslu Republik
Indonesia, Nomor : 257/KEP/ TAHUN 2013, Tanggal 26 Maret 2013, tentang
Pendelegasian Wewenang Mengawasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan sesuai dengan pasal 96 ayat (5) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011, tentang
Kewenangan Menyeleksi Calon Panwaslu Kecamatan, serta Tata Cara Seleksi dan
Penetapan Calon Panwaslu Kecamatan, serta Pasal 45 Bab VII Peraturan Bawaslu RI
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian antar
waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan
PPLN, diumumkan sebagai berikut :
a. Dalam hal berakhirnya masa pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2012,
peserta yang mendaftar kurang dari 9 (sembilan) orang per Kecamatan, masa
pendaftaran di perpanjang paling lama 5 (lima) hari.
b. Sehubungan sampai dengan berakhirnya masa
pendaftaran, yakni tanggal 20 April 2013, hampir di semua Kecamatan tidak
mencapai 9 (sembilan) orang. Panwaslu Kabupaten Cianjur, membuka kesempatan
& memberikan perpanjangan masa
pendaftaran kembali bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk
mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Cianjur, sejak tanggal 22 – 26 April 2013.
c. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai
berikut :
1.
Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk semua Kecamatan
di Kabupaten Cianjur;
2.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai
berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
tahun;
c. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat,
jujur, dan adil;
d. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang
yang berkaitan dengan pengawasan;
e. Berpendidikan paling rendah (SLTA) Sederajat;
f. Mampu secara jasmani dan rohani;
g. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik
atau tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun terakhir (melampirkan surat
keterangan dari pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik dalam
jangka waktu 5(lima) tahun terakhir).
h. Mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
pada saat mendaftar sebagai calon;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Bersedia bekerja penuh waktu;
k. Bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
selama masa keanggotaan Panwaslu Kecamatan apabila terpilih;
l. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara pemilu.
3. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan
kepada Panwaslu Kabupaten Cianjur dengan dilampiri :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Pas Foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2
(dua) lembar.
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
d. Fotokopi Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran.
e. Fotokopi ijasah paling rendah SLTA
(sederajat) yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
f. Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan
jasmani dan rohani dari rumah sakit/puskesmas.
g. Surat
Keterangan dari Kepolisian (SKCK) minimal dari Polsek setempat.
h.
Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,-
yang menyatakan:
1) Setia kepada pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau bagi yang pernah menjadi anggota partai
politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa
yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu
5 (lima) tahun terakhir.
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana karena kealpaan.
4) Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan
struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri.
5) Bersedia bekerja penuh waktu.
6) Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan
dan badan usaha milik negara (BUMN)/ badan usaha milik daerah (BUMD) selama
masa keanggotaan.
4. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti
lain yang mendukung kompetensi calon.
5. Seluruh
berkas dimasukan kedalam map tertutup.
6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.
7. Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung
pada hari kerja mulai Tanggal 22 s/d 26
April 2013, jam 09.00 s/d 14.00 WIB. Berkas
diserahkan ke Sekretariat Panwaslu Kab. Cianjur, Jl. Raya Bandung No. 74 Cianjur, (Depan Asrama
Haji Cianjur) untuk keterangan lebih lanjut Hub. Bagian Administrasi, Telp/Fax
(0263) 262732, E-Mail: panwaslu_cianjur@yahoo.com. Formulir kelengkapan persyaratan
administrasi (contoh surat pernyataan) dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Cianjur. atau dapat diunduh di www.bawaslu.go.id.
.
Cianjur,
21 April 2013
PANWASLU KAB. CIANJUR
KETUA
Ttd,
SAEPUL ANWAR, SS