HEADLINE
---
deskripsi gambar

PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE KABUPATEN CIANJUR


PANWASLU KABUPATEN CIANJUR
Alamat : Jl. Raya Bandung No. 74 Cianjur


PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN
SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
SE KABUPATEN CIANJUR
Nomor : 002/Panwaslu_Cianjur/IV/2013
  

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Cianjur, maka Panwaslu Kabupaten Cianjur berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang, Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia, Nomor : 257/KEP/ TAHUN 2013, Tanggal 26 Maret 2013, tentang Pendelegasian Wewenang Mengawasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan sesuai dengan pasal 96 ayat (5) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011, tentang Kewenangan Menyeleksi Calon Panwaslu Kecamatan, serta Tata Cara Seleksi dan Penetapan Calon Panwaslu Kecamatan, serta Pasal 45 Bab VII Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian antar waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN, diumumkan sebagai berikut : 
a.   Dalam hal berakhirnya masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2012, peserta yang mendaftar kurang dari 9 (sembilan) orang per Kecamatan, masa pendaftaran di perpanjang paling lama 5 (lima) hari.
b.   Sehubungan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, yakni tanggal 20 April 2013, hampir di semua Kecamatan tidak mencapai 9 (sembilan) orang. Panwaslu Kabupaten Cianjur, membuka kesempatan & memberikan  perpanjangan masa pendaftaran kembali bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Cianjur, sejak tanggal 22 – 26 April 2013.
c.   Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
1.      Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk semua Kecamatan di Kabupaten Cianjur;
2.      Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
a.   Warga Negara Indonesia; 
b.   Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 
c.   Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; 
d.   Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan; 
e.   Berpendidikan paling rendah (SLTA) Sederajat; 
f.    Mampu secara jasmani dan rohani;
g.   Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (melampirkan surat keterangan dari pengurus  Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak  lagi menjadi anggota Partai Politik dalam   jangka waktu 5(lima) tahun terakhir).
h.  Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik   Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
i.  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.    Bersedia bekerja penuh waktu;
k.  Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan Panwaslu Kecamatan  apabila terpilih;
l.   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.


3.  Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten Cianjur dengan     dilampiri : 
a.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b.   Pas Foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
c.   Daftar Riwayat Hidup (DRH).
d.   Fotokopi Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran.
e.   Fotokopi ijasah paling rendah SLTA (sederajat) yang dilegalisir oleh pejabat yang                berwenang.
f.   Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari rumah                       sakit/puskesmas.
g.   Surat Keterangan dari Kepolisian (SKCK) minimal dari Polsek setempat.
h.   Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,-  yang menyatakan:
1)  Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara              Republik   Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2)  Tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau bagi yang pernah menjadi anggota         partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik  bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
3)  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai     kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana karena kealpaan.
4)  Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional           dalam jabatan negeri.
5)   Bersedia bekerja penuh waktu.
6) Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara  (BUMN)/ badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.   
4.  Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
5.  Seluruh berkas dimasukan kedalam map tertutup.
6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.
7 Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung pada hari kerja mulai Tanggal 22 s/d 26 April 2013, jam 09.00 s/d 14.00 WIB. Berkas diserahkan ke Sekretariat Panwaslu Kab. Cianjur, Jl. Raya Bandung No. 74 Cianjur, (Depan Asrama Haji Cianjur) untuk keterangan lebih lanjut Hub. Bagian Administrasi, Telp/Fax (0263) 262732, E-Mail: panwaslu_cianjur@yahoo.com. Formulir kelengkapan persyaratan administrasi (contoh surat pernyataan) dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Cianjur. atau dapat diunduh di www.bawaslu.go.id.
.

Cianjur, 21 April 2013
PANWASLU KAB. CIANJUR
KETUA

Ttd,

SAEPUL ANWAR, SS

Post a Comment