Iklan

iklan

Permendagri 33 Tahun 2012: LSM Dan Ormas Wajib Memiliki Cabang Minimal 50 % Dari Jumlah Kecamatan

Tuesday, April 9, 2013 | 6:09:00 PM WIB Last Updated 2013-04-09T11:09:48Z
Tom Dani Gardiat
CIANJUR, (KC).- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Cianjur tengah menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh mengenai tim pemutkhiran data Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Usulan pembentukan tim tersebut sebagai tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kepala Badan Kesbangpol Kab. Cianjur Tom Dani Gardiat didampingi Kabid Politik Dalam Negeri Sunardi mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 tersebut seluruh LSM dan Ormas harus terdaftar pada Kesbangpol. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing LSM dan Ormas dalam melakukan pendaftaran.

"Ada setidaknya 22 persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap LSM dan Ormas dalam mendaftarkan diri. Mungkin saja ini berat bagi yang tidak memenuhi ketentuan, tapi kalau sudah sesuai ya tidak ada masalah," kata Tom Dani Gardiat saat ditemui di kantornya, Selasa (9/4/2013).

Salah satu dari 22 persayaratan yang harus dipenuhi oleh setiap LSM dan Ormas yang ingin mendaftarkan diri ke Kesbangpol diantaranya kantor LSM dan Ormas tersebut harus ada minimalnya 50 persen diwilayah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten/Kota. Selain itu status kantor yang dipergunakan harus jelas.

"Semua data persayaratan itu yang masuk ke kami, nantinya akan diferivikasi oleh tim yang terdiri dari tiga tim dan masing-masing tim beranggotakan 5 orang sesuai dengan keahlianya. Tiga tim tersebut terdiri dari tim peneliti dokumen, peneliti lapangan, dan tim fasilitasi," katanya.

Dikatakan Tom, sampai saat ini belum ada satupun LSM atu Ormas yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri. "Memang sudah ada yang daftar, tapi kita sampaikan agar yang bersangkutan melengkapi dulu seluruh persayaratan, baru nantinya kita akan ferivikasi," tegasnya.

Berdasarkan data yang ada di Kesbangpol Cianjur, sampai saat ini setidaknya tercatat sebanyak 152 LSM, dan 213 Ormas 213. Diantara LSM dan Ormas tersebut tidak menutup kemungkinan masa berlaku kepengurusannya sudah habis.

"Kita menunggu SK Buptinya turun, baru kita akan melakukan pendataan seluruh LSM dan Ormas yang ada. Jika ternyata tidak memenuhi persyaratan otomatis LSM atu Ormas tersebut tidak lolos sampai yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertera dalam Permendagri," katanya (KC-021)**.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Permendagri 33 Tahun 2012: LSM Dan Ormas Wajib Memiliki Cabang Minimal 50 % Dari Jumlah Kecamatan

Trending Now

Iklan

iklan