Somasi Datangi Kejari Cianjur, Dukung Proses Hukum Penanganan Dugaan Korupsi di PDAM Cianjur
5:42:00 PM
CIANJUR, (KC).- Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Solidaritas Masyarakat Sunda Cianjur (Somasi) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur di Jalan Dr. Muwardi (by Pass), Senin (8/4/2013). Kedatangan Somasi tersebut tidak lain untuk memberikan dukungan dan desakan kepada Kejari Cianjur untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mukti Cianjur.
Massa Somasi yang datang dengan mengenakan ikat kepala sebagai ciri khas masyarakat Sunda itu datang ke Kejari Cianjur dengan membawa berbagai poster dan spanduk yang isinya memberikan dukungan terhadap langkah Kejari untuk mengusut dugaan korupsi di PDAM Cianjur.
Setibanya di depan kantor Kejari Cianjur, mereka langsung merangsek ke halaman kantor dan menggelar orasi. Sementara puluhan petugas dari Polisi dan TNI berjaga-jaga tidak jauh dari aksi mereka.
Koordinator aksi Andi Sarif Hidayatulloh mengatakan, awalnya masyarakat Cianjur pelanggan air PDAM Tirta Mukti tidak mengetahui bahwa selama tiga bulan berturut-turut (Juni, Juli, Agustus 2010) patuh membayar kenaikan tarif air. Padahal saat itu kenaikan tarif air PDAM itu ilegal karena tidak ada aturan hukumnya.
Menurut Andi, kejadian tersebut terjadi saat mantan Direktur PDAM Tirta Mukti Cianjur 2007-2011 mengusulkan kenaikan tarif kepada Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh. "Padahal usulannya belum disepakati dan ada SK bupatinya, berarti kenaikan tarif air PDAM yang kami bayar saat itu adalah ilegal," kata Andi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor kata Andi, atas kenaikan tarif yang dibebankan terhadap pelanggan itu, PDAM Tirta Mukti mendapatkan uang senilai Rp 2,1 miliar. "Selagi kenaikan tarif air itu ilegal, alias tidak ada aturan hukumnya, berarti uang sebesar itu adalah hak kami para pelanggan. Artinya PDAM saat itu "haram" mempergunakan uangnya, apalagi kalau dikorupsi," tegasnya.
Untuk itulah pihaknya menggugat, pertanggungjawabab penggunaan uang yang telah dibayar pelanggan kepada PDAM dan mengembalikan kepada para konsumen. "Kami juga mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Cianjur sampai ke meja hijau (pengadilan)," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Haerdin mengatakan, saat ini penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PDAM Cianjur masih terus berjalan. Pihaknya juga membantah kalau penanganan kasus tersebut lamban tidak juga dilempahkan ke Pengadilan.
"Semuanya terus berjalan, tentu ada proses. Kalau semuanya sudah lengkap kami akan segera melimpahkan ke pengadilan. Bagi kami tidak ada istilah untuk memperlambat penanganan suatu perkara, semuanya harus melalui proses," kata Haerdin (KC-02)**.
Massa Somasi yang datang dengan mengenakan ikat kepala sebagai ciri khas masyarakat Sunda itu datang ke Kejari Cianjur dengan membawa berbagai poster dan spanduk yang isinya memberikan dukungan terhadap langkah Kejari untuk mengusut dugaan korupsi di PDAM Cianjur.
Setibanya di depan kantor Kejari Cianjur, mereka langsung merangsek ke halaman kantor dan menggelar orasi. Sementara puluhan petugas dari Polisi dan TNI berjaga-jaga tidak jauh dari aksi mereka.
Koordinator aksi Andi Sarif Hidayatulloh mengatakan, awalnya masyarakat Cianjur pelanggan air PDAM Tirta Mukti tidak mengetahui bahwa selama tiga bulan berturut-turut (Juni, Juli, Agustus 2010) patuh membayar kenaikan tarif air. Padahal saat itu kenaikan tarif air PDAM itu ilegal karena tidak ada aturan hukumnya.
Menurut Andi, kejadian tersebut terjadi saat mantan Direktur PDAM Tirta Mukti Cianjur 2007-2011 mengusulkan kenaikan tarif kepada Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh. "Padahal usulannya belum disepakati dan ada SK bupatinya, berarti kenaikan tarif air PDAM yang kami bayar saat itu adalah ilegal," kata Andi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor kata Andi, atas kenaikan tarif yang dibebankan terhadap pelanggan itu, PDAM Tirta Mukti mendapatkan uang senilai Rp 2,1 miliar. "Selagi kenaikan tarif air itu ilegal, alias tidak ada aturan hukumnya, berarti uang sebesar itu adalah hak kami para pelanggan. Artinya PDAM saat itu "haram" mempergunakan uangnya, apalagi kalau dikorupsi," tegasnya.
Untuk itulah pihaknya menggugat, pertanggungjawabab penggunaan uang yang telah dibayar pelanggan kepada PDAM dan mengembalikan kepada para konsumen. "Kami juga mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Cianjur sampai ke meja hijau (pengadilan)," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Haerdin mengatakan, saat ini penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PDAM Cianjur masih terus berjalan. Pihaknya juga membantah kalau penanganan kasus tersebut lamban tidak juga dilempahkan ke Pengadilan.
"Semuanya terus berjalan, tentu ada proses. Kalau semuanya sudah lengkap kami akan segera melimpahkan ke pengadilan. Bagi kami tidak ada istilah untuk memperlambat penanganan suatu perkara, semuanya harus melalui proses," kata Haerdin (KC-02)**.