Ketua Panwaslu Kab. Cianjur Saepul Anwar: Parpol Harus Memperhatikan Keterwakilan 30 % Perempuan Dalam Menyusun Daftar Bacaleg
2:10:00 PM
Ketua Panwaslu Kab. Cianjur Saepul Anwar |
CIANJUR, (KC).- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Paswaslu) Kab. Cianjur mengaku baru mendapatkan 8 salinan daftar bakal calon anggota (Bacaleg) DPRD Cianjur dari 12 Partai Politik (Parpol) yang akan ikut dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014 mendatang.
Ke 8 parpol yang telah menyerahkan salinan bacaleg ke Panwaslu Kab. Cianjur tersebut adalah Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura serta PKPI. Sementara 4 Parpol lainya yakni Partai Gerindra, PAN, PPP dan PBB belum memberikan salinan bacalegnya.
"Sebenarnya sejak sejak tanggal 23 April lalu, kami telah meminta kepada masing-masing Parpol untuk memberikan salinan daftar nama bakal calon tersebut. Tapi kenyataanya sampai Sabtu (4/5/2013) bari 8 parpol dari 12 parpol peserta pemilu 2014 yang sudah menyerahkan salinan daftar Bacalegnya," kata Ketua Panwaslu Kab. Cianjur Saepul Anwar beberapa saat lalu.
Dikatakan Saepul, secara administratif terkait verifikasi berkas adalah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga Parpol hanya menyerahkan berkas persyaratan bacaleg kepada KPU. Hanya saja untuk menghindari terjadinya permasalahan terkait dengan persoalan administratif pencalonan, Panwaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi proses tahapan yang dilakukan oleh KPU termasuk melakukan pemantauan terhadap penyusunan daftar nama bacaleg sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang.
Dari beberapa pengaduan dan laporan yang diterima lanjut Saepul, Panwaslu Kab. Cianjur, telah menerima laporan dan temuan terkait dengan masalah mekanisme pendaftaran bakal calon dan penyusunan daftar urutan bakal calon perempuan, disinyalir tidak memperhatikan ketentuan pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 berkenaan dengan keterwakilan 30% perempuan.
"Keterwakilan 30% Perempuan dalam daftar bakal calon adalah sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang, bahkan dalam penyusunan urutannya pun sudah cukup jelas, maka kami menghimbau kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu, agar konsisten terhadap ketentuan yang ada sebagaimana yang diataur dalam undang-undang," katanya.
Karena masih dalam proses penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) masih dimungkinkan Partai Politik melakukan perbaikan terhadap urutan daftar nama bakal calon sesuai daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, dengan mekanisme pengembalian berkas oleh KPU kepada Partai Politik.
"Intinya apabila KPU menemukan kejanggalan dalam hal administratif, KPU harus mengembalikan berkas dan memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan perbaikan," tegasnya (KC-02)**.
Ke 8 parpol yang telah menyerahkan salinan bacaleg ke Panwaslu Kab. Cianjur tersebut adalah Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura serta PKPI. Sementara 4 Parpol lainya yakni Partai Gerindra, PAN, PPP dan PBB belum memberikan salinan bacalegnya.
"Sebenarnya sejak sejak tanggal 23 April lalu, kami telah meminta kepada masing-masing Parpol untuk memberikan salinan daftar nama bakal calon tersebut. Tapi kenyataanya sampai Sabtu (4/5/2013) bari 8 parpol dari 12 parpol peserta pemilu 2014 yang sudah menyerahkan salinan daftar Bacalegnya," kata Ketua Panwaslu Kab. Cianjur Saepul Anwar beberapa saat lalu.
Dikatakan Saepul, secara administratif terkait verifikasi berkas adalah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga Parpol hanya menyerahkan berkas persyaratan bacaleg kepada KPU. Hanya saja untuk menghindari terjadinya permasalahan terkait dengan persoalan administratif pencalonan, Panwaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi proses tahapan yang dilakukan oleh KPU termasuk melakukan pemantauan terhadap penyusunan daftar nama bacaleg sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang.
Dari beberapa pengaduan dan laporan yang diterima lanjut Saepul, Panwaslu Kab. Cianjur, telah menerima laporan dan temuan terkait dengan masalah mekanisme pendaftaran bakal calon dan penyusunan daftar urutan bakal calon perempuan, disinyalir tidak memperhatikan ketentuan pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 berkenaan dengan keterwakilan 30% perempuan.
"Keterwakilan 30% Perempuan dalam daftar bakal calon adalah sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang, bahkan dalam penyusunan urutannya pun sudah cukup jelas, maka kami menghimbau kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu, agar konsisten terhadap ketentuan yang ada sebagaimana yang diataur dalam undang-undang," katanya.
Karena masih dalam proses penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) masih dimungkinkan Partai Politik melakukan perbaikan terhadap urutan daftar nama bakal calon sesuai daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, dengan mekanisme pengembalian berkas oleh KPU kepada Partai Politik.
"Intinya apabila KPU menemukan kejanggalan dalam hal administratif, KPU harus mengembalikan berkas dan memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan perbaikan," tegasnya (KC-02)**.