BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Ketua Panwaslu Kab. Cianjur Saepul Anwar: Koreksi Masyarakat Terhadap Panwas Merupakan Hal Yang Positif

CIANJUR, [KC].-  Beberapa pihak yang mempertanyakan legalitas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)merupakan hal yang wajar saat tahapan Pemilu sudah mulai  berjalan. Tentu saja hal tersebut akan menjadi pusat perhatian masyarakat, termasuk perhatian terhadap para penyelenggara. Artinya ada rasa kepekaan hukum masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu. Inilah sesungguhnya yang diharapkan oleh lembaga pengawas, ada tingkat partisipasi public termasuk masyarakat untuk sama-sama mengawasi proses dan jalannya Pemilu, baik pada tahap pelaksanaan maupun pada penyelenggara itu sendiri.

Demikian ditegaskan Ketua Panwaslu Kab. Cianjur Saepul Anwar menanggapi adanya pihak yang mempertanyakan legalitas Panwaslu, Kamis (30/5/2013). Namun demikian kata Saepul, dalam melakukan koreksi hukum haruslah benar-benar jelas dan tuntas, tidak setengah-setengah membaca aturan atau regulasinya, agar tidak salah dalam menyoroti persoalan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau tidak.

"Bila hanya membaca salah satu bagian dalam undang-undang, maka akan timbul persepsi yang berbeda. Dan hal tersebut akan menimbulkan efek negative bagi public," kata Saepul.

Terkait dengan masalah legalitas Panwaslu Kab. Cianjur, menurutnya sudah cukup jelas dan tidak menyalahi undang-undang yang berlaku. Pertama Panwaslu Cianjur menerima surat keputusan tentang pendelagasian langsung dari Bawaslu Pusat (SK.Bawaslu No. 257 –KEP Tahun 2013, tentang pendelagasian wewenang mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu Legislatif 2014, yang ditujukan kepada 135 Kabupaten /Kota se Indonesia).

Alasan Bawaslu mengeluarkan SK tersebut pun sangat beralasan, antara lain karena tahapan Pemilu Legislatif sudah berjalan sejak 4 Oktober 2012 lalu, dan hal tersebut wajib diawasi, sebagaimana bunyi Pasal 70 UU 15/2011 “Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri  dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai".

"Selain itu di Jawa Barat belum terbentuk Bawaslu Provinsi, maka kewenangan Bawaslu lah yang memberikan delegasi pengawasan kepada 26 Panwaslu Kabupaten/Kota yang tengah melaksanakan pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2013 yang juga harus mengawasi jalannya tahapan Pemilu Legislatif 2014. Itu telah sesuai dengan bunyi Pasal 128 ayat (3) UU 15 Tahun 2011 yang berbunyi, apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi," katanya.

Sementara berkenaan dengan pembentukan Panwaslu Kecamatan, di Kabupaten Cianjur telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara teknis Panwaslu Kabupaten Cianjur melakukan rekruitmen calon Panwaslu Kecamatan didasarkan pada Pasal  70 UU 15/2011, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012, tentang Pembentukan, pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN, serta memperhatikan surat edaran Bawaslu Nomor 168/Bawaslu/III/2013, tentang Pembentukan Panwaslu Kecamatan di seluruh Indonesia.

"Saya rasa sudah cukup jelas status hukum Panwaslu Kabupaten, serta kekuatan hukum dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Cianjur, yakni  tidak mengandung unsur pelanggaran legalitas dan semua dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan hal tersebut bisa diuji secara administrative," tegasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap jalannya proses Pemilu Legislatif 2014 ini, tidak hanya focus perhatian terhadap penyelenggara, tapi harus pula membantu penyelenggara pengawasan untuk melakukan pengawasan aktif terkait dengan tahapan. Yang mana pada saat ini telah masuk pada tahapan pencalonan bagi peserta Pemilu, disana terdapat ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama bakal calon anggota DPRD yang akan segera diumumkan oleh KPU.

"Termasuk melakukan pemantauan terhadap proses pemutkhiran data pemilih yang dilakukan oleh PPS dan Pantarlih yang sudah mulai melakukan pendataan. Hal tersebut penting, mengingat dalam setiap moment Pemilu selalu ada masalah yang terjadi terkait dengan proses pemuktahiran data, semisal adanya pemilih ganda, adanya pemilih TNI/Polri aktif, atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS maupun DPT," ungkap Saepul.

Dalam proses pemuktahiran data, kata Saepul, Panwaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan telah menyusun strategi dan langkah-langkah untuk melakukan pengawasan dilapangan, dan hal tersebut sangat diharapkan adanya peran serta masyarakat secara pro aktif menyampaikan laporan atau pengaduan apabila ada masyarakat yang telah memiliki hak pilih tapi belum terdaftar sebagai pemilih.

"Kami berharap, pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 ini, tidak ada lagi persoalan yang berhubungan dengan masalah pemilih yang tidak terdaftar atau teridentifikasi ganda," harapnya [KC-02]**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.