Lelang Proyek Rehab Pendopo Cianjur Disoal, Pemenangnya Tidak Terdaftar di LPJK
6:14:00 PM
CIANJUR, (KC).- Lelang proyek rehabilitasi bangunan pendopo Pemkab
Cianjur senilai Rp 955 juta disoal. Salah satu peserta lelang mengajukan
protes keras lantaran dalam pengumuman hasil lelang tender tersebut
pihak panitia dinilai telah melakukan kekeliruan dalam menentukan
pemenang.
Perwakilan PT Jayapatra Abadi, Taopik Hediat didampingi kuasa hukumnya Karnaen menyebutkan, kecerobohan pihak panitia lelang terjadi dalam menentukan pemenang lelang. Pihak panitia melakukan klarifikasi atau kroscek terhadap PT HOP selaku pemenang proyek rehab rumah dinas bupati itu.
"Sudah seharusnya sebelum diumumkan pemenangnya, panitia lakukan cek atas legalitas seluruh perusahaan peserta lelang. Apakah kompeten atau tidak. Sebab pemenang lelang berdasarkan hasil klarifikasi kami ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), perusahaan itu (PT HOP, red) tidak teregistrasi. Silahkan cek di situs resmi LPJK, ada atau tidak!," kata Taopik, Minggu (5/5/2013).
Berdasarkan data tersebut pihaknya menduga perusahaan yang berdomisili di Jakarta itu tidak atau belum memiliki SBU atau Sertifikat Badan Usaha. "Hebatnya lagi meski sudah jelas-jelas tidak tercantum dalam daftar perusahaan bersertifikat di situs resmi LPJK, tapi pihak panitia dengan mudah meloloskannya," kata Taopik.
Tidak hanya itu, pihak panitia lelang juga dengan mudah mencoret peserta lain hanya karena terdapat kesalahan yang tidak prinsipil dalam dokumen penawarannya. "Kami dicoret lantaran salah penulisan dalam dokumen penawaran, padahal format penulisannya sendiri dari pihak panitia, namun disalahkan sendiri oleh mereka," ungkapnya.
Melihat ketidak adilan itulah, pihaknya berencana akan melayangkan surat sanggahan kepada panitia lelang. "Kita akan melayangkan surat somasi yang ditujukan ke pihak PPK dan PA/KPA di lingkungan Setda Kab. Cianjur serta ke Kepala Inspektorat Daerah Kab. Canjur," kata Kuasa Hukum Taupik, Karnaen .
Karnaen juga menegaskan akan menempuh upaya hukum terhadap persoalan tersebut, baik secara pidana maupun perdata terhadap panitia lelang. "Kita terpaksa menempuh jalur hukum ini lantaran panitia lelang telah banyak melakukan manipulasi data dan rekayasa. Karena itu, kita pun mendesak segera lakukan tender ulang dan ganti semua panitia lelangnya," kata Karnaen (KC-02/ft)**.
Perwakilan PT Jayapatra Abadi, Taopik Hediat didampingi kuasa hukumnya Karnaen menyebutkan, kecerobohan pihak panitia lelang terjadi dalam menentukan pemenang lelang. Pihak panitia melakukan klarifikasi atau kroscek terhadap PT HOP selaku pemenang proyek rehab rumah dinas bupati itu.
"Sudah seharusnya sebelum diumumkan pemenangnya, panitia lakukan cek atas legalitas seluruh perusahaan peserta lelang. Apakah kompeten atau tidak. Sebab pemenang lelang berdasarkan hasil klarifikasi kami ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), perusahaan itu (PT HOP, red) tidak teregistrasi. Silahkan cek di situs resmi LPJK, ada atau tidak!," kata Taopik, Minggu (5/5/2013).
Berdasarkan data tersebut pihaknya menduga perusahaan yang berdomisili di Jakarta itu tidak atau belum memiliki SBU atau Sertifikat Badan Usaha. "Hebatnya lagi meski sudah jelas-jelas tidak tercantum dalam daftar perusahaan bersertifikat di situs resmi LPJK, tapi pihak panitia dengan mudah meloloskannya," kata Taopik.
Tidak hanya itu, pihak panitia lelang juga dengan mudah mencoret peserta lain hanya karena terdapat kesalahan yang tidak prinsipil dalam dokumen penawarannya. "Kami dicoret lantaran salah penulisan dalam dokumen penawaran, padahal format penulisannya sendiri dari pihak panitia, namun disalahkan sendiri oleh mereka," ungkapnya.
Melihat ketidak adilan itulah, pihaknya berencana akan melayangkan surat sanggahan kepada panitia lelang. "Kita akan melayangkan surat somasi yang ditujukan ke pihak PPK dan PA/KPA di lingkungan Setda Kab. Cianjur serta ke Kepala Inspektorat Daerah Kab. Canjur," kata Kuasa Hukum Taupik, Karnaen .
Karnaen juga menegaskan akan menempuh upaya hukum terhadap persoalan tersebut, baik secara pidana maupun perdata terhadap panitia lelang. "Kita terpaksa menempuh jalur hukum ini lantaran panitia lelang telah banyak melakukan manipulasi data dan rekayasa. Karena itu, kita pun mendesak segera lakukan tender ulang dan ganti semua panitia lelangnya," kata Karnaen (KC-02/ft)**.