Wakil Ketua DPRD Cianjur Saep Lukman: Pelaku Perbudakan Terhadap Buruh Harus di Hukum Berat
7:48:00 PM
CIANJUR,
(KC).- Wakil Ketua DPRD Cianjur Saep Lukman mendesak agar aparat
penegak hukum memberikan sanksi berat terhadap pengusaha yang telah
melakukan praktek perbudakan dan penyiksaan terhadap buruh. Bahkan 22
orang buruh asal Cianjur yang menjadi bagian dari korbannya.
"Pengusaha atau siapapun individu maupun perusahaan yang melakukan praktek perbudakan terhadap buruh harus dihukum seberat-beratnya," kata Saep Lukman, menyusul pemulangan puluhan buruh korban perbudakan asal Cianjur, Minggu (5/5).
Menurut Saep, pihaknya mengapresiasi semua pihak termasuk polisi yang berhasil membongkar kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini. Meskipun kejadian ini diakuinya bisa disebut terlambat karena hanya berdasarkan laporan buruh yang berhasil kabur.
Dikatakan Saep, perbudakan terhadap buruh bisa jadi merupakan fenomena gunung es. Dimana yang muncul dan terbongkar hanya permukaannya saja.
"Harapan kami polisi dan pemerintah tak tinggal diam, bisa jadi kejadian serupa masih ada namun belum berhasil dibongkar karena tidak ada laporan, " ujar Saep.
Ia juga mendesak perusahaan yang melakukan praktek kekerasan terlebih perbudakan terhadap buruh harus dicabut izin usahanya. "Tak ada alasan pemerintah atau lembaga perizinan terkait mempertahankan izin usaha perusahaan semacam ini," sambung Saep.
Diberitakan sebanyak 23 orang buruh yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak, RT 03/RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, tiba di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur pada Minggu (5/5) dini hari. Mereka tiba dengan menggunakan bus dari Polresta Tangerang.
Dari 23 buruh yang berhasil diselamatkan itu, 22 merupakan buruh yang berasal dari Cianjur dan seorang buruh lainya berasal dariKabupaten Bandung. Bahkan dari puluhan buruh tersebut, empat orang diantaranya masih dibawah umur (KC-02)**.
"Pengusaha atau siapapun individu maupun perusahaan yang melakukan praktek perbudakan terhadap buruh harus dihukum seberat-beratnya," kata Saep Lukman, menyusul pemulangan puluhan buruh korban perbudakan asal Cianjur, Minggu (5/5).
Menurut Saep, pihaknya mengapresiasi semua pihak termasuk polisi yang berhasil membongkar kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini. Meskipun kejadian ini diakuinya bisa disebut terlambat karena hanya berdasarkan laporan buruh yang berhasil kabur.
Dikatakan Saep, perbudakan terhadap buruh bisa jadi merupakan fenomena gunung es. Dimana yang muncul dan terbongkar hanya permukaannya saja.
"Harapan kami polisi dan pemerintah tak tinggal diam, bisa jadi kejadian serupa masih ada namun belum berhasil dibongkar karena tidak ada laporan, " ujar Saep.
Ia juga mendesak perusahaan yang melakukan praktek kekerasan terlebih perbudakan terhadap buruh harus dicabut izin usahanya. "Tak ada alasan pemerintah atau lembaga perizinan terkait mempertahankan izin usaha perusahaan semacam ini," sambung Saep.
Diberitakan sebanyak 23 orang buruh yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak, RT 03/RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, tiba di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur pada Minggu (5/5) dini hari. Mereka tiba dengan menggunakan bus dari Polresta Tangerang.
Dari 23 buruh yang berhasil diselamatkan itu, 22 merupakan buruh yang berasal dari Cianjur dan seorang buruh lainya berasal dariKabupaten Bandung. Bahkan dari puluhan buruh tersebut, empat orang diantaranya masih dibawah umur (KC-02)**.