CIANJUR, [KC].- Sejumlah organisasiyang tergabung dalam Konsorsium Menuju Pemilu Jurdil (KMPJ) melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cianjur terkait dengan Tahapan Daftar Caleg Sementarar (DCS) Pileg 2014 yang dianggap berpotensi cacat hukum.
Dalam suratnya yang ditembuskan ke kabarcianjur.com menyebutkan, mensikapi tahapan pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) dan menuju tahapan tanggapan masyarakat atas DCS. Pada kesempatan ini kami, KMPJ menyampaikan pandangan-pandangan atas proses tahapan DCS yang sudah dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPUD Dan PANWAS Delegasi) sebagai berikut :
1. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, pasal 58 ayat (1) menyebutkan KPU diwajibkan untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bacaleg. Bahkan dalam Peraturan KPU (PKPU) dinyatakan pemeriksaan tidak berhenti pada kelengkapan dan kebenarannya saja, melainkan juga meliputi keabsahan dokumen Bacaleg. Namun pada kenyataannya, KPU hanya melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan kelengkapan persyaratan bacaleg saja. Verifikasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menghasilkan DCS, diproses oleh KPUD Cianjur dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.KPU diduga berniat menutupi data caleg dalam DCS yang semestinya diketahui oleh publik. Melalui Pasal 1 angka 23 PKPU 7/2012 sebagaimana diubah dengan PKPU 13/2013, KPU menyatakan DCS hanya akan memuat nomor urut, nama dan tanda gambar partai dan nomor urut, pas foto, nama, jenis kelamin, dan alamat calon saja. Padahal identitas lain calon seperti usia, pekerjaan, dan pendidikan, misalnya, merupakan informasi yang penting untuk diketahui oleh publik guna memberikan masukan atau tanggapan terhadap pengumuman DCS.
Keterangan usia tentu saja penting diketahui publik untuk memastikan bahwa calon telah memenuhi persyaratan usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun. Keterangan pekerjaan diperlukan agar publik bisa mengidentifikasi dan memastikan bahwa calon adalah seorang pejabat atau pekerja dari suatu profesi tertentu yang oleh UU diwajibkan untuk memenuhi persyaratan khusus, misalnya. Contohnya adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, Kepala Desa, TNI/Polri, pejabat dan karyawan BUMN/BUMD, atau siapapun yang bekerja pada suatu badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Termasuk juga dalam hal calon ternyata adalah seorang akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan informasi pendidikan diperlukan untuk menghindari lolosnya calon yang ternyata belum tamat SMA atau sederajat atau bahkan terkait dengan pemalsuan ijazah, yang kasusnya banyak terjadi pada setiap penyelenggaraan pemilu.
3.Verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen bacaleg sama sekali tidak dilakukan KPU. Ironisnya lagi, KPU justru membebankan tanggung jawabnya untuk memverifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen bacaleg tersebut kepada masyarakat setelah DCS diumumkan. Kemudian kehadiran Panwas dirasakan tidak memberikan kontribusi apapun terhadap proses verifikasi sampai tingkat keabsahan dokumen Bacaleg tersebut.
4.Menurut Pasal 51 ayat (1) huruf k UU Pemilu, Bahkan dalam PKPU 7/2012 sebagaimana diubah dengan PKPU 13/2013 ditegaskan bahwa bacaleg kepala desa/PNS/Petugas PKH, dll yang bersumber dari keungan Negara, sejak didaftarkan sebagai bacaleg, wajib menyerahkan sekurang-kurangnya surat keterangan persetujuan pengunduran diri dari pejabat yang berwenang saat didaftarkan sebagai bacaleg. Faktanya saat ini sejumlah kepala desa/PNS/Petugas PKH, dll yang bersumber dari keungan negara dan wakil kepala daerah dari sejumlah parpol tercantum sebagai bacaleg, sementara yang bersangkutan masih ada yang tidak melengkapi dokumen yang berkenaan dengan syarat pengunduran dirinya itu.
5.Panwaskab Pileg dan Pilpres 2014 yang masih dipersoalkan aspek legalitasnya mengingat PerBawaslu No.10 pada pasal 57 sumir dan debatable, didalam UU No.15 Tahun 2011 sama sekali tidak mengenal istilah “ Penetapan Dari Jabatan Panwas Pilgub Ke Pileg dan Pilpres 2014 “ Panitia itu bersifat adhoc dan bubar 2 bulan setelah semua tahapan pemilu selesai, dan didalam UU No.15 tahun 2011, yang ada adalah Bwaslu Provinsi melakukan seleksi kembali. Sehingga hal ini dapat diartikan jika Peraturan Bawaslu, SK Delegasi dan SE Bawaslu No.168/BAWASLU/III/2013 tidak mengacu kepada Undang-undang.
Ditambah persoalan Double Job Ketua Panwas Saepul Anwar dengan Petugas PKH, tentu akan berdampak pada krisis kepercayaan publik terhadap lembaga ini, sehingga akan membuat Rendahnya animo masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pemilu termasuk proses keabsahan bacaleg dalam DCS, karena Panwas dianggap cacat hukum.
6.Oleh karena itu, maka kami dapat menyimpulkan jika pemilu 2014 ini penuh dengan persoalan substansial yang harus dijawab oleh semua pihak (Prpol, Bacaleg, Penyelenggara Pemilu) dan jika melihat butir-butir persoalan tersebut diatas, maka KMPJ sangat meragukan akan menjadikan pemilu 2014 menuju pemilu Jurdil dan Berkualitas, serta menghasilkan wakil rakyat yang diharapkan rakyat keseluruhan. Keterbukaan yang dikemas, transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dari penyelenggara pemilu dan juga Partai Politik Peserta Pemilu, yang sampai saat ini justru dalam prakteknya cenderung terbalik. Semakin besar potensi cacat hukum dalam pelaksanaanya.
7.Meskipun demikian KMPJ tetap akan melakukan koreksi dan memberikan tanggapan atas DCS yang sudah diumumkan oleh KPUD Cianjur, Insya Allah, Temuan KMPJ atas DCS akan Disampaikan secara resmi ke KPUD pada minggu ini juga.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan darui KPUD Cianjur terkait surat yang dilayangkan KMPJ [KC-02]***.
Dalam suratnya yang ditembuskan ke kabarcianjur.com menyebutkan, mensikapi tahapan pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) dan menuju tahapan tanggapan masyarakat atas DCS. Pada kesempatan ini kami, KMPJ menyampaikan pandangan-pandangan atas proses tahapan DCS yang sudah dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPUD Dan PANWAS Delegasi) sebagai berikut :
1. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, pasal 58 ayat (1) menyebutkan KPU diwajibkan untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bacaleg. Bahkan dalam Peraturan KPU (PKPU) dinyatakan pemeriksaan tidak berhenti pada kelengkapan dan kebenarannya saja, melainkan juga meliputi keabsahan dokumen Bacaleg. Namun pada kenyataannya, KPU hanya melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan kelengkapan persyaratan bacaleg saja. Verifikasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menghasilkan DCS, diproses oleh KPUD Cianjur dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.KPU diduga berniat menutupi data caleg dalam DCS yang semestinya diketahui oleh publik. Melalui Pasal 1 angka 23 PKPU 7/2012 sebagaimana diubah dengan PKPU 13/2013, KPU menyatakan DCS hanya akan memuat nomor urut, nama dan tanda gambar partai dan nomor urut, pas foto, nama, jenis kelamin, dan alamat calon saja. Padahal identitas lain calon seperti usia, pekerjaan, dan pendidikan, misalnya, merupakan informasi yang penting untuk diketahui oleh publik guna memberikan masukan atau tanggapan terhadap pengumuman DCS.
Keterangan usia tentu saja penting diketahui publik untuk memastikan bahwa calon telah memenuhi persyaratan usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun. Keterangan pekerjaan diperlukan agar publik bisa mengidentifikasi dan memastikan bahwa calon adalah seorang pejabat atau pekerja dari suatu profesi tertentu yang oleh UU diwajibkan untuk memenuhi persyaratan khusus, misalnya. Contohnya adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, Kepala Desa, TNI/Polri, pejabat dan karyawan BUMN/BUMD, atau siapapun yang bekerja pada suatu badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Termasuk juga dalam hal calon ternyata adalah seorang akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan informasi pendidikan diperlukan untuk menghindari lolosnya calon yang ternyata belum tamat SMA atau sederajat atau bahkan terkait dengan pemalsuan ijazah, yang kasusnya banyak terjadi pada setiap penyelenggaraan pemilu.
3.Verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen bacaleg sama sekali tidak dilakukan KPU. Ironisnya lagi, KPU justru membebankan tanggung jawabnya untuk memverifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen bacaleg tersebut kepada masyarakat setelah DCS diumumkan. Kemudian kehadiran Panwas dirasakan tidak memberikan kontribusi apapun terhadap proses verifikasi sampai tingkat keabsahan dokumen Bacaleg tersebut.
4.Menurut Pasal 51 ayat (1) huruf k UU Pemilu, Bahkan dalam PKPU 7/2012 sebagaimana diubah dengan PKPU 13/2013 ditegaskan bahwa bacaleg kepala desa/PNS/Petugas PKH, dll yang bersumber dari keungan Negara, sejak didaftarkan sebagai bacaleg, wajib menyerahkan sekurang-kurangnya surat keterangan persetujuan pengunduran diri dari pejabat yang berwenang saat didaftarkan sebagai bacaleg. Faktanya saat ini sejumlah kepala desa/PNS/Petugas PKH, dll yang bersumber dari keungan negara dan wakil kepala daerah dari sejumlah parpol tercantum sebagai bacaleg, sementara yang bersangkutan masih ada yang tidak melengkapi dokumen yang berkenaan dengan syarat pengunduran dirinya itu.
5.Panwaskab Pileg dan Pilpres 2014 yang masih dipersoalkan aspek legalitasnya mengingat PerBawaslu No.10 pada pasal 57 sumir dan debatable, didalam UU No.15 Tahun 2011 sama sekali tidak mengenal istilah “ Penetapan Dari Jabatan Panwas Pilgub Ke Pileg dan Pilpres 2014 “ Panitia itu bersifat adhoc dan bubar 2 bulan setelah semua tahapan pemilu selesai, dan didalam UU No.15 tahun 2011, yang ada adalah Bwaslu Provinsi melakukan seleksi kembali. Sehingga hal ini dapat diartikan jika Peraturan Bawaslu, SK Delegasi dan SE Bawaslu No.168/BAWASLU/III/2013 tidak mengacu kepada Undang-undang.
Ditambah persoalan Double Job Ketua Panwas Saepul Anwar dengan Petugas PKH, tentu akan berdampak pada krisis kepercayaan publik terhadap lembaga ini, sehingga akan membuat Rendahnya animo masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pemilu termasuk proses keabsahan bacaleg dalam DCS, karena Panwas dianggap cacat hukum.
6.Oleh karena itu, maka kami dapat menyimpulkan jika pemilu 2014 ini penuh dengan persoalan substansial yang harus dijawab oleh semua pihak (Prpol, Bacaleg, Penyelenggara Pemilu) dan jika melihat butir-butir persoalan tersebut diatas, maka KMPJ sangat meragukan akan menjadikan pemilu 2014 menuju pemilu Jurdil dan Berkualitas, serta menghasilkan wakil rakyat yang diharapkan rakyat keseluruhan. Keterbukaan yang dikemas, transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dari penyelenggara pemilu dan juga Partai Politik Peserta Pemilu, yang sampai saat ini justru dalam prakteknya cenderung terbalik. Semakin besar potensi cacat hukum dalam pelaksanaanya.
7.Meskipun demikian KMPJ tetap akan melakukan koreksi dan memberikan tanggapan atas DCS yang sudah diumumkan oleh KPUD Cianjur, Insya Allah, Temuan KMPJ atas DCS akan Disampaikan secara resmi ke KPUD pada minggu ini juga.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan darui KPUD Cianjur terkait surat yang dilayangkan KMPJ [KC-02]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.