Iklan

iklan

Telah Terjadi 168 Kasus Kecelakaan, Angka Kecelakaan Lalu Lintas 2013 Cenderung Menurun

Wednesday, September 25, 2013 | 4:01:00 PM WIB Last Updated 2013-09-25T09:01:10Z
Kecelakaan lalu lintas di jalan raya Puncak Ciloto beberapa waktu lalu
CIANJUR, [KC].- Tingkat kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Cianjur sepanjang 2013 diprediksi turun dibandingkan pada tahun sebelumnya. Hal itu terungkap berdasarkan data yang dilansir oleh Polres Cianjur Rabu (25/9).

Berdasarkan data yang ada, sepanjang tahun 2012 setidaknya terjadi 266 kali kasus kecelakaan lalulintas. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 116 orang meninggal dunia , 134 luka berat dan 283 orang luka ringan. Adapun kerigian materi yang ditimbulkan mencapai Rp. 1.124.550.000,-.

"Kalau kita lihat dari kejadian kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2012 memang cukup tinggi. Kita harapkan pada sampai akhir tahun 2013 angka kecelakaan lalulintas bisa terus turun. Makanya kita selalu sosialisasikan bagaimana cara berkendaraan yang aman secara terus menerus," kata Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti melalui Kasubag Humas AKP Achmad Prijatna, Rabu (25/9).

Menurut kecenderungan turunnya angka kecelakaan lalulintas terlihat berdasarkan data kejadian sepanjang tahun 2013. Setidaknya telah terjadi 168 kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan 122 orang meninggal dunia , 113 orang luka berat dan 189 orang menderita luka ringan. Sedangkan kerugian materi ditaksir mencapai  Rp. 1.910.200.000,- .

"Dari hasil evaluasi data kecelakaan lalulintas bisa disimpulkan kejadiannya turun hingga 37 persen. Hanya saja kalau dilihat dari korban korban meninggal naik 5 persen, luka berat turun 16 persen dan luka ringan turun 60 persen. Sedangkan kerugian materi naik 41 persen," tegasnya.

Untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas, pihaknya menghimbau kepada para pengemudi angkutan umum dan pribadi agar selalu waspada dan selalu berhati-hati pada saat mengemudikan kendaraan. Cek laik jalan setiap saat kendaraan setiap saat  maupun secara berkala dan lengkapi kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Untuk para pelajar yang belum memenuhi syarat usia memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) agar tidak mengendarai kendaraan. Patuhi peraturan undang-undang lalulintas dan angkutan jalan. Jadi kanlah pelopor keselamatan berlalulintas dari sejak dini berawal dari diri masing-masing dan berdoa sebelum berangkat," katanya [KC-02]***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Telah Terjadi 168 Kasus Kecelakaan, Angka Kecelakaan Lalu Lintas 2013 Cenderung Menurun

Trending Now

Iklan

iklan