BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Bupati Cianjur diadukan ke KPK diiringi Aksi Ngaos, Mamaos, dan Maenpo

Aksi Maenpo .Cianjur  (Foto : Gatra.com)
JAKARTA (KC),- Puluhan orang yang mengenakan seragam hitam perguruan silat dan iket (ikat kepala khas Sunda), yang tergabung dalam Paguyuban Paduli Cianjur (PPC), menampilkan Maen Po, jenis bela diri silat khas Cianjur, di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/12).

Pementasan kendang penca (gerakan bela diri yang diiringi tetabuhan) yang sebelumnya dibuka dengan lantunan ayat suci Al Quran tersebut, bukanlah pementasan bela diri semata, melainkan bagian aksi mendesak KPK agar segera mengambilalih kasus korupsi Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Koordinator Aksi PPC, Asep Toha mengatakan, pihaknya mendesak KPK mengambilalih penyelidikan kasus ini, karena setelah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 2012, kasus ini belum menunjukkan hasil signifikan, dan UU KPK memungkinkan hal itu dilakukan.

Asep menuturkan, dugaan keterlibatan Tjetjep ini bermula saat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkap kasus korupsi di Bagian Keuangan Sekda Kabupaten Cianjur yang membelit mantan Kabag Keuangan, Edi Iryana dan Kasubag Rumah Tangga, Heri Khairuman.

Kemudian, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat melakukan ekspos dan mengelurkan Surat Nomor R-279/0.2.1/02/2012 terkait hasil dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Sekda Kabupaten Cianjur tahun 2007 sampai dengan 20010.

"Dalam kesimpulannya menyebutkan, Bupati telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka, namun perlu pendalamam, penguatan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi," beber Asep.

Namun, hingga persidangan kedua terdakwa di atas, Bupati Tjetjep tidak tersentuh hukum, baik dipanggil sebagai saksi, apalagi ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, imbuh dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada 3 Desember 2012, telah mengeluarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Anggaran Belanja Kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Sekretariat Daerah Kanbupaten Cianjur selama 2007-2010. "Kesimpulannya, terjadi kerugian keuangan negara pada periode tersebut sebesar Rp 6.094.423.252 atau sejumlah Rp 6 miliar lebih," tandasnya.

Hingga persidangan dua terdakwa di atas berakhir, yakni pada 7 Februari 2012, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dipimpin Setyabudi Tedjocahyono sama sekali tak menyentuh Tjetjep, sampai akhirnya Setyabudi diringkus KPK pada 22 Maret 2013 terkait kasus suap penanganan putusan perkara Bansos.

"Harusnya setelah putusan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan bupati Cianjur sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Inilah kami ke sini, karena kasus ini dinilai mandeg. Kami menuntut KPK segera mengambil alih kasus ini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," desaknya.

Sementara itu, para jawara tetap menunjukan jurus-jurus dalam bela diri maen po meski hujan deras mengguyur. Suara tabuhan gendang dan alunan terompet semakin membuat mereka bersemangat.

Selain menampilkan maen po, massa PPC juga sempat menampilkan kuda lumping, sehingga seorang di antara peserta maen po tersebut kesurupan dan sempat berupaya menuju pintu masuk gedung KPK. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena dihalangi oleh sesama pemain po lainnya. (KC-01/GT)**

Comments1

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.