Iklan

iklan

Ratusan Massa Datangi PN Cianjur, Beri Dukungan Moral Terhadap Tiga Warga Gunung Padang

Wednesday, December 4, 2013 | 5:29:00 AM WIB Last Updated 2013-12-03T22:29:39Z
CIANJUR, [KC].- Sekitar 500 massa dari berbagai elemen masyarakat Sunda di Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Gunung Padang, Selasa (3/12), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cianjur di Jalan Dr. Muwardi by Passa Cianjur. Kedatangan ratusan massa tersebut ke PN Cianjur tidak lain untuk memberikan dukungan moral kepada tiga orang warga Gunung Padang yang menjadi terdakwa dalam perkara pemukulan terhadap anggota tim peneliti Situs Gunung Padang.

Berdasarkan pantauan, massa gabungan yang salah satunya dari LSM Ma'soem Peduli Umat (Mampu) Bandung itu sebelum tiba di PN Cianjur melakukan long march dari halaman parkir salah satu tempat perbelanjaan di bilangan Jalan KH. Abdullah bin Nuh. Setibanya didepan pintu masuk PN Cianjur, massa langsung menggelar orasi. Mereka menuntut pembebasan tiga terdakwa dari jeratan hukum.

Salah seorang Koordinator Lapangan Andi Syarif Hidayatulloh dalam orasinya mengatakan, ada tiga tuntutan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Gunung Padang. Salah satunya massa minta agar tiga orang warga yang anggap sebagai pahlawan Gunung Padang segera dibebaskan.

"Yang kedua, usut tuntas dampak dari penelitian yang dilakukan Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) Gunung Padang karena menggunakan bahan peledak sehingga jelas-jelas melanggar aturan dan bisa menimbulkan kerusakan cagar budaya dan berpotensi longsor. Yang ketiga, kami minta Gubernur Jawa Barat mencabut surat keputusan (SK) melanjutkan kembali penelitian Gunung Padang," kata Andi.

Tiga tuntutan yang disampaikan, kata Andi bukan tanpa alasan. Nasib yang dialami tiga warga Gunung Padang itu sebagai dampak penelitian yang menggunakan alat peledak. "Bahan peledak yang digunakan untuk diledakkan dan tanpa izin itu jelas-jelas melanggar aturan hukum, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951. Terlebih penggunaannya dikhawatirkan akan merusak cagar budaya," terang Andi.

Dijelaskan Andi, izin penelitian Gunung Padang yang dikeluarkan Bupati Cianjur dibatasi hingga 31 Juni 2013. Sedangkan dugaan peledakan itu sendiri dilakukan awal September 2013 saat izin penelitian sudah habis.
"Kalau melihat kondisi seperti itu jelas Tim Terpadu Riset Mandiri Gunung Padang tidak memiliki izin dari Pemkab Cianjur. Apalagi direncanakan peledakan itu akan dilakukan di 12 titik. Ironisnya, masyarakat setempat mengaku sebelum ada peledakan tak pernah mendapatkan sosialisasi apapun," tuturnya.

Aksi solidaritas yang dilakukan ratusan massa kata Andi, lebih kepada bentuk dukungan moril kepada tiga orang yang mereka sebut sebagai pahlawan Gunung Padang. Dukungan datang dari berbagai elemen kemasyarakatan di Jawa Barat, termasuk dari seniman, budayawan, dan mahasiswa dari Bandung [KC-02]***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ratusan Massa Datangi PN Cianjur, Beri Dukungan Moral Terhadap Tiga Warga Gunung Padang

Trending Now

Iklan

iklan