Iklan

iklan

Trio Seniman Bandungpun Ikut Mendatangi PN Cianjur

Wednesday, December 4, 2013 | 5:33:00 AM WIB Last Updated 2013-12-03T22:33:17Z
CIANJUR, [KC].- Seniman tiga bersaudara asal Bandung, yakni Acil, Sam, dan Jaka Bimbo, ikut bergabung bersama Aliansi Rakyat Peduli Gunung Padang untuk memberikan dukungan moral kepada tiga orang warga Gunung Padang yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Pihaknya menyayangkan penelitian terhadap situs Gunung Padang harus diwarnai jeratan hukum bagi warga Gunung Padang.

"Salah satu penyebabnya hemat kami tidak terlepas akibat kurangnya sosialisasi dan komunikasi. Jelas-jelas kalau memang menggunakan bahan peledak dalam penelitian, tentunya kan harus ada izin dari kepolisian karena diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12/1951," kata Acil Bimbo di PN Cianjur.

Adanya kejadian tersebut kata Acil, wajar jika masyarakat Sunda marah karena ada dugaan upaya perusakan cagar alam. Apalagi masalah ini sampai ke pengadilan "Kalau ada sosialisasi terlebih dahulu, saya yakin masyarakat tidak akan marah seperti ini. Karena kurang sosialisasi jadinya ngambek," katanya.

Pihaknya berharap agar Gubernur Jawa Barat bisa melihat permasalahan yang saat ini terjadi dilapangan. Karena diketahui Gubernur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) melanjutkan upaya penelitian dari Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) Gunung Padang. "SK itu harus ditinjau ulang bahkan dicabut," tegas Acil diamini Sam dan Jaka Bimbo.

Sementara itu Ketua LSM Ma'soem Peduli Umat (Mampu) Asep Sudjana yang datang dari Bandung bersama 200 massa mendukung pelestarian terhadap situs Gunung Padang. Jangan sampai adanya situs Gunung Padang merubah aqidah umat.

"Kami juga meminta agar proses penelitian ini dihentikan sementara sampai proses hukum yang menimpa tiga warga Gunung Padang ini tuntas. Situs Gunung Padang ini merupakan aset orang sunda yang harus dilestarikan," kata Asep.

Ketua Paguyuban Pasundan Kab. Cianjur Abah Ruskawan mengaku, pembebasan tiga terdakwa yang merupakan masyarakat Gunung Padang mutlak harus dilakukan. Dia melihat bahwa tiga warga Gunung Padang yang menjadi terdakwa itu tak bersalah karena dipicu oleh tindakan para peneliti yang diduga tak menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Wajar jika masyarakat marah. Tidak ada asap kalau tidak ada api. Kami ingin tiga tuntutan yang disampaikan teman-teman ini bisa dikabulkan. Karena warga itu tidak bersalah," kata Abah.

Mengajukan Penangguhan Penahanan
Tim Kuasa Hukum tiga terdakwa langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada hakim. Mereka meminta agar ketiga orang warga Gunung Padang itu tidak ditahan selama menjalani proses hukum.

"Kami langsung mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami. Karena hemat kami bahwa tidak seharusnya ditahan. Tapi semua itu keputusannya berda di majlis. Tapi kami berupaya mengajukan penangguhan penahanan," kata Cece Suryana Penasihat Hukum tiga terdakwa.

Dikatakan Cece, sebetulnya sudah ada perdamaian antara kliennya dengan korban saat di Polres Cianjur. Tapi rupanya perdamaian itu tidak disampaikan kepada majlis hakim. "Bobot perkara itu tidak layak, sebagaimana yg disampaiak Jaksa itu belum tentu benar atau tidak. Ini menurut saya tidak layak ditahan, makanya kita mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

Sementara dalam sidang perdana di PN Cianjur yang dipimpin Majlis Hakim ‎​Nelsen Sianturi menghadirkan tiga terdakwa warga Gunung Padang masing-masing Dini, Danang dan Jaenal itu berlangsung cukup lama dan dihadiri oleh ratusan warga. Bahkan Majlis Hakim sempat mensekor sidang beberapa saat.

Dalam persidangan tersebut ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Serta jo pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tindak pidana ringan (Tipiring) [KC-02]***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Trio Seniman Bandungpun Ikut Mendatangi PN Cianjur

Trending Now

Iklan

iklan