BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Dalami Kasus Penyimpangan Raskin Sukaresmi, 13 Pengelola Raskin dan Masyarakat Diperiksa

CIANJUR, [KC].- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terus mendalami dugaan penyimpangan penyaluran beras untuk rakyat miskin (raskin) yang terjadi diwilayah Kecamatan Sukaresmi. Hari ini Jum'at (21/2) memanggil dan memeriksa 13 orang pengelola dan masyarakat yang berasal dari 13 desa di Kecamatan Sukaresmi.

Pemeriksaan terhadap 13 orang pengelola dan masyarakat tersebut untuk kedua kalinya dilakukan untuk menyelaraskan pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya. Pihak Kejari Cianjur sampai menerjunkan delapan penyidik untuk melakukan pemeriksaan mengungkap kasus dugaan penyimpangan penyaluran raskin.

Mereka (ke 13 orang pengelola dan masyarakat) diperiksa diruangan Pidana Khusus (Pidsus) dalam kondisi tertutup sejak pukul 10.00 WIB. Para masyarakat tersebut diperiksa sebatas sebagai saksi yang dimungkinkan mengetahui banyak mengenai alur distribusi raskin yang diduga diselewengkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cianjur Haerdin mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini hanya kepada masyarakat. Sementara untuk para Kepala Desa (Kades) baru akan dijadwalkan minggu depan.

"Sebenarnya yang kita panggil hari ini 13 orang pengelola dan masyarakat. Ini hanya untuk memperjelas lagi pemeriksaan yang kami lakukan sebelumnya," kata Haerdin saat ditemui diruang kerjanya, Jum'at (21/2/2014).
 
Ketika disinggung tersangka baru, Haerdin tidak menmpiknya. Hanya saja dia enggan menyebut pastinya. "Memang akan ada penambahan tersangka, yang pasti ada tersangka baru dan itu bukan dari Kepala Desa," paparnya.

Sementara itu hingga saat ini Kejari Cianjur telah memeriksa 60 orang terkait dugaan penyimpangan distribusi beras untuk rakyat miskin (raskin) yang terjadi diwilayah Kecamatan Sukaresmi dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Selama penyidikan Kejari Cianjur telah menetapkan UJ Kepala Desa Kawungluwuk Kecamatan Sukaresmi sebagai tersangkanya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Kawungluwuk tersebut hingga saat ini belum ditahan. Pihak Kejari Cianjur berdalih penahanan akan dilakukan setelah seluruh berkasnya lengkap.

"Kalau penahanan belum, masih dalam penyempurnaan berkas. Kita masih gali terus memperbandingkan dengan yang lain. Kalau menyentuh pihak terkait bisa saja bulog, penadah atau mitra. Selama faktanya jelas bisa saja terjadi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Haerdin.

Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akhirnya Kejari Cianjur menetapkan UJ Kepala Desa Kawungluwuk Kecamatan Sukaresmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran raskin diwilayah Kecamatan Sukaresmi. Dugaan sementara kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Kasi Pidus Kejari Cianjur Haerdin, dasar penetapan UJ sebagai tersangka bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat dan cukup. Tersangka UJ dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara 20 tahun. "Kalau mengenai kerugian negera yang ditimbulkan kami belum bisa menyebutkan, tapi diduga telah terjadi penyelewengan ratusan ton raskin di desa tersangka," kata Haerdin seraya menambahkan tersangka tidak ditahan lantaran dinilai koperatif selama penyelidikan dilakukan [KC-02]***.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.