Korpri Cianjur Gandeng Peradi, Untuk Dampingi Anggota Korpri Yang Tersangkut Masalah Hukum
6:27:00 PM
CIANJUR, [KC].- Para pegawai negeri sipil (PNS) dan keluarganya di
Kabupaten Cianjur sepertinya tidak perlu cemas mana kala tersandung
masalah hukum. Pasalnya Korpri Kabupaten Cianjur menggandeng Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) sebagai kuasa hukum yang siap mendampingi
para PNS dan keluarganya yang tersangkut kasus-kasus hukum.
Perwakilan Peradi Cianjur DPC Bogor Raya, Ubun Burhanudin memebenarkan, Peradi telah melakukan MoU (memorandum of understanding) dengan Korpri Kabupaten Cianjur. Mou itu dilakukan selama lima tahun kedepan terhitung sejak ditandatanganinya MoU, Senin (10/2/2014).
"Kita melakukan MoU semata mata sebagai advokat untuk melakukan pendampingan hukum kepada setiap warga negara. Kebetulan saat ini kita melakukan MoU dengan Korpri Cianjur, sebagai advokat kami harus selalu siap," kata Ubun saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (11/2/2014).
Menurut Ubun, pendampingan hukum tersebut tidak hanya dilakukan bagi para PNS yang masuk menjadi anggota Korpri saja, tapi juga termasuk keluarganya. "Ya namanya keluarga tentu anak istri atau suaminya. Mereka yang tersangkut masalah hukum Peradi siap mendampingi dalam proses hukumnya," papar Ubun.
Dalam MoU tersebut Peradi juga memberikan konsultasi hukum bagi para anggota Korpri dan keluarganya.
"Termasuk jika diantara anggota Korpri dan keluarganya ingin berkonsultasi masalah hukum, kami siap melayaninya, tidak hanya kita mendampingi saat sudah tersangkut masalah hukum saja," tegasnya.
Untuk suksesnya MoU tersebut Peradi menerjunkan sedikitnya 30 advokatnya yang siap melaksanakan tugas sesuai dengan amanat undang-undang. "Seluruh pengacara yang ada di Peradi Cianjur ini kita terjunkan semua. Mereka siap membantu memberikan pelayanan kosnsultasi hukum dan pendampingan hukum," tegasnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Cianjur, H. Cecep S. Alamsyah, mengatakan adanya MoU dengan Peradi tidak lain merupakan salah satu bentuk perhatian Korpri terhadap anggotanya. "Kita ingin memberikan perlindungan, pengayoman dan pendampingan hukum bagi anggota Korpri. Jangan samapi ketika ada anggota Korpri yang tersangkut masalah hukum, mereka kebingungan sendiri," tegasnya [KC-02]***.
Perwakilan Peradi Cianjur DPC Bogor Raya, Ubun Burhanudin memebenarkan, Peradi telah melakukan MoU (memorandum of understanding) dengan Korpri Kabupaten Cianjur. Mou itu dilakukan selama lima tahun kedepan terhitung sejak ditandatanganinya MoU, Senin (10/2/2014).
"Kita melakukan MoU semata mata sebagai advokat untuk melakukan pendampingan hukum kepada setiap warga negara. Kebetulan saat ini kita melakukan MoU dengan Korpri Cianjur, sebagai advokat kami harus selalu siap," kata Ubun saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (11/2/2014).
Menurut Ubun, pendampingan hukum tersebut tidak hanya dilakukan bagi para PNS yang masuk menjadi anggota Korpri saja, tapi juga termasuk keluarganya. "Ya namanya keluarga tentu anak istri atau suaminya. Mereka yang tersangkut masalah hukum Peradi siap mendampingi dalam proses hukumnya," papar Ubun.
Dalam MoU tersebut Peradi juga memberikan konsultasi hukum bagi para anggota Korpri dan keluarganya.
"Termasuk jika diantara anggota Korpri dan keluarganya ingin berkonsultasi masalah hukum, kami siap melayaninya, tidak hanya kita mendampingi saat sudah tersangkut masalah hukum saja," tegasnya.
Untuk suksesnya MoU tersebut Peradi menerjunkan sedikitnya 30 advokatnya yang siap melaksanakan tugas sesuai dengan amanat undang-undang. "Seluruh pengacara yang ada di Peradi Cianjur ini kita terjunkan semua. Mereka siap membantu memberikan pelayanan kosnsultasi hukum dan pendampingan hukum," tegasnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Cianjur, H. Cecep S. Alamsyah, mengatakan adanya MoU dengan Peradi tidak lain merupakan salah satu bentuk perhatian Korpri terhadap anggotanya. "Kita ingin memberikan perlindungan, pengayoman dan pendampingan hukum bagi anggota Korpri. Jangan samapi ketika ada anggota Korpri yang tersangkut masalah hukum, mereka kebingungan sendiri," tegasnya [KC-02]***.