CIANJUR,(KC),- Polres Cianjur meminta partai politik (parpol) mentaati aturan lalu lintas saat masa kampanye. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
"Simpatisan dan massa partai atau para calon legislatif (caleg) harus tetap taat aturan," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Dedi Kusuma Bakti, kepada wartawan, Senin (17/3).
Bila terjadi pelanggaran, maka aparat kepolisian akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang harus diperhatikan, kata Dedi, misalnya menggunakan helm. Selain itu untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dilarang membonceng penumpang melebihi kapasitas. Aturan ini sejatinya untuk keselamatan penumpang sendiri.
Himbauan ini, lanjut Dedi, sudah disampaikan kepada masing-masing pengurus parpol. Harapannya, massa parpol dengan kesadaran penuh dapat mentaati ketentuan lalu lintas.
Dedi mengungkapkan aparat Polres Cianjur akan disebar ke sejumlah titik rawan termasuk lokasi rawan kecelakaan lalu lintas. Langkah ini untuk menjaga keamanan dan kelancaran aksi kampanye di Cianjur. (KC.03/ROL)**
"Simpatisan dan massa partai atau para calon legislatif (caleg) harus tetap taat aturan," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Dedi Kusuma Bakti, kepada wartawan, Senin (17/3).
Bila terjadi pelanggaran, maka aparat kepolisian akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang harus diperhatikan, kata Dedi, misalnya menggunakan helm. Selain itu untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dilarang membonceng penumpang melebihi kapasitas. Aturan ini sejatinya untuk keselamatan penumpang sendiri.
Himbauan ini, lanjut Dedi, sudah disampaikan kepada masing-masing pengurus parpol. Harapannya, massa parpol dengan kesadaran penuh dapat mentaati ketentuan lalu lintas.
Dedi mengungkapkan aparat Polres Cianjur akan disebar ke sejumlah titik rawan termasuk lokasi rawan kecelakaan lalu lintas. Langkah ini untuk menjaga keamanan dan kelancaran aksi kampanye di Cianjur. (KC.03/ROL)**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.