Ir.H. LALU SURYADE,M.Si adalah seorang politisi muda yang telah menjadi wakil rakyat semenjak usia 27 tahun tepatnya di Tahun 1999. Kang Halal (Haji Lalu) panggilan akrabnya, memulai karir politiknya sebagai Sekretaris Umum DPD Partai Keadilan, dan Sekretaris PPD II (KPUD) Kabupaten Bogor pada 1999 dan menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor sebanyak 2 periode.
Kini Kang Halal merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, selama menjabat anggota DPRD baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, kang halal telah menunjukan komitmen yang kuat bagi upaya peningkatan kualitas kehidupan warga, antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, lingkungan hidup, dan lain-lain. Di DPRD Jawa Barat kang Halal mempelopori pelaksanaan Hak Inisiatif Dewan untuk membuat Peraturan Daerah tentang pelestarian Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan. Kini, Jawa Barat menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki PERDA tersebut. Perda ini kemudian dijadikan rujukan bagi seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Di antara klausul penting dalam Perda itu adalah penetapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup; dan pendidikan lingkungan semenjak dini pada para siswa.
Kang Halal tetap dipercaya selama tiga periode menjadi wakil rakyat karena kedekatan komunikasinya dengan rakyat. Segala media digunakan untuk berinteraksi secara intensif, antara lain dialog langsung dengan para warga, maupun melalui alat komunikasi dan social media. Melalui komunikasi intensif tersebut, aspirasi masyarakat dapat diserap, diperjuangkan, dan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan politik di Dewan. Itulah sebabnya Kang Halal dikenal sebagai Wakil Rakyat Yang Aspiratif.
Pemilu Legislatif tahun ini , DPP PKS memberikan amanah kepada Kang Halal untuk menjadi Caleg DPR RI dari Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur, dalam daftar Kang Halal memiliki Nomor urut 7.
Lantas, apa yang menjadi visi-misi Kang Halal untuk dijalankan bila terpilih menjadi salah seorang Anggota DPR RI?
DPR RI merupakan salah satu pilar demokrasi dalam sistem ketatanegaraan kita. Kualitas lembaga legislatif ini sangat tergantung pada kualitas para anggotanya. Saat ini, rakyat banyak mempertanyakan kinerja DPR RI karena perilaku para wakil rakyat tidak sesuai dengan harapan rakyat. DPR juga dianggap perlu menciptakan beberapa undang-undang yang sangat mendasar dan strategis yang mesti dimiliki oleh Republik ini, antara lain UU Pertanian dan Undang-undang kota.
Sebagai Negara Agraris, sangat janggal bila Indonesia tidak memiliki UU pertanian, yang secara komprehensif menata persoalan-persoalan pertanian, untuk kesejahteraan petani dan swasembada pangan nasional. Undang undang yang ada saat ini bukanlah undang-undang pokok yang menjadi landasan kebijakan politik nasional untuk menjadikan pertanian sebagai bagian utama ekonomi bangsa, sehingga kebutuhan pangan nasional dipenuhi melalui impor. Kebijakan impor menjadikan perekonomian sangat tergantung pada negara lain dan petani kita tetap menderita.
Dalam lingkup perkotaan Kang halal memiliki obsesi untuk terwujudnya warga perkotaan yang terlindungi hak-hak dasar, dan memiliki ruang hidup yang layak untuk kesejahteraannya. Kurangnya public space, ruang terbuka hijau, dan perlindungan terhadap pejalan kaki adalah diantara sebab-sebab ketidaklayakan kehidupan warga perkotaan. Penting pula diatur pembiayaan pembangunan bagi setiap kelurahan dalam UU Kota, sebagaimana yang diberikan pada setiap desa dari APBN yang diatur dalam UU Desa.
Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor dapat menjadi contoh terkemuka untuk mewujudkan prinsip-prinsip pembangunan tersebut diatas. Profil Videonya dapat diakses disini. (KC.03)***
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.